Pengamat Sorot Warisan Kelam Rezim Jokowi: KPK Dimatikan Perlahan, Hukum Sengaja Dibuat Rusak Total!

DEMOCRAZY.ID – Sejarawan senior Prof. Anhar Gonggong menyoroti tajam kondisi penegakan hukum di Indonesia, khususnya nasib Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sebuah tayangan di kanal YouTube pribadinya yang diunggah Jumat (31/7/2026).

Ia menilai ada kekeliruan besar dari presiden sebelumnya yang membuat KPK kehilangan independensinya, sehingga lembaga antirasuah itu kini seolah hanya menjadi “kameo” dalam drama pemberantasan korupsi.

KPK Dijadikan Bagian dari Eksekutif

Diskusi bermula dari pernyataan pakar hukum tata negara Prof. Zainal Arifin Mukhtar yang menyebut pemberantasan korupsi di Indonesia “hanya drama”.

Anhar Gonggong menyatakan sepakat dengan pandangan tersebut, namun ia mengajak untuk menelaah persoalan itu lebih dalam.

“Faktanya, faktanya ada kekeliruan besar yang dilakukan oleh Presiden Jokowi,” tegas Anhar.

Ia menjelaskan bahwa kesalahan itu terjadi “ketika dia menjadikan KPK tidak dalam posisi sebagai lembaga yang bebas, tapi dijadikan eksekutif.”

Menurutnya, hal itu adalah kekeliruan mendasar karena KPK seharusnya berdiri independen.

“Kesalahan besar yang dilakukan oleh Jokowi, dan saya tidak tahu latar belakangnya apa, adalah menetapkan KPK sebagai bagian dari eksekutif,” ujarnya.

Ia turut menyinggung kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang hingga kini nasibnya tidak jelas, kendati sempat ada pernyataan pejabat kepolisian bahwa perkara tersebut akan tuntas dalam waktu tiga bulan.

“Entah ke mana,” kata Anhar, menekankan bahwa kasus itu tak kunjung selesai meski telah bertahun-tahun berlalu.

Lembaga Hukum Tak Lagi Dipercaya Publik

Anhar juga mengutip pernyataan Said Didu yang menyebut lembaga hukum sebagai institusi yang paling tidak dipercaya publik.

Ia mengakui pandangan itu memiliki poin yang valid, mengingat berbagai polemik hukum yang terus terjadi.

Ia turut mengutip mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang pernah menyatakan bahwa rencana perbaikan di lingkungan kepolisian ternyata tidak membuahkan hasil nyata, meski sudah diserahkan ribuan halaman dokumen.

“Sudah diberikan seribu halaman, tiga ribu malah. Tiga ribu halaman tidak ada apa-apa,” tutur Anhar menirukan keluhan tersebut.

Ketika diminta memberi solusi atas karut-marut lembaga hukum, Anhar menegaskan pentingnya kembali kepada aturan yang telah disepakati bersama.

“Persoalan hukum kita selesaikan dengan aturan hukum, persoalan politik kita selesaikan dengan aturan politik,” ujarnya, seraya mengajak publik untuk mengelola bangsa berdasarkan hak kewarganegaraan dalam negara demokratis.

Kasus Febri Diansyah: “Jangan Ikut Campur, Tapi Awasi”

Pembicaraan turut menyinggung kasus yang menjerat mantan juru bicara KPK Febri Diansyah, yang kini juga dikenal sebagai kuasa hukum di firma milik pengacara kondang Hotman Paris.

Anhar meminta publik untuk tidak larut dalam “drama” seputar kasus tersebut, namun tetap mengawasi perkembangannya secara ketat.

“Saya akan mengikuti bagaimana orang bekerja dengan baik dan bagaimana Hotman melakukan pembelaan. Hanya itu yang dapat kita lakukan,” katanya.

Ia mewanti-wanti agar kasus tersebut tidak berakhir menguap tanpa kejelasan, sebagaimana yang menurutnya terjadi pada kasus Firli Bahuri.

“Jangan sampai ini kasus Febri Diansyah ini kabur begitu saja,” tegasnya, sembari mengingatkan agar publik tetap memantau perkembangan kasus itu “hari per hari”.

10 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam 6 Bulan

Diskusi kemudian bergeser ke fenomena maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah.

Mengutip data yang disampaikan pembawa acara, baru enam bulan berjalan di tahun 2026, sudah ada 10 kepala daerah yang terjaring OTT KPK, dengan kasus terbaru menimpa Bupati Lombok Barat.

Anhar menilai persoalan ini berakar pada lemahnya pengawasan Kementerian Dalam Negeri terhadap proses pengangkatan kepala daerah.

“Di sini pentingnya, di sini perlunya Presiden meminta Departemen Dalam Negeri untuk kembali melihat semua hal yang berkaitan dengan pengangkatan kerja dari bupati-bupati,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa tujuan awal otonomi daerah diletakkan di tingkat kabupaten/kota — bukan provinsi — adalah karena bupati dan wali kota dianggap paling dekat dengan rakyat, sehingga hak-hak masyarakat lebih mudah terpenuhi.

Namun kenyataannya kini berbanding terbalik, dengan banyak kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangan untuk memeras jajarannya sendiri.

“Bupatinya kan menjadi pemeras akhirnya. Dia peras anak buahnya, di bidang pendidikan misalnya, kepada kepala dinas pendidikan diberikan hal tertentu supaya dari pendidikan dia dapat duit,” paparnya.

Ia menyoroti khusus kasus OTT Bupati Lombok Barat yang menjerat 19 orang.

Money Politics dan Lingkaran Setan Korupsi

Anhar menghubungkan maraknya korupsi kepala daerah dengan praktik politik uang yang menurutnya masih sangat kuat mencengkeram proses politik di Indonesia.

Ia menjelaskan pola umum di mana calon kepala daerah meminjam dana untuk membiayai pencalonannya, lalu setelah menjabat berupaya “mengembalikan” dana tersebut lewat praktik korupsi.

“Ya, minjam, nanti setelah duduk baru akan dibayar,” katanya, menambahkan bahwa akibatnya, niat menjadi kepala daerah bukan lagi untuk memperbaiki nasib rakyat, melainkan sudah direncanakan sebagai sarana korupsi sejak awal.

Ia juga mengaitkan persoalan ini dengan rendahnya kualitas pendidikan yang menurutnya membuat sebagian masyarakat lebih mudah terpengaruh politik uang.

Anhar menyinggung kritik terhadap kebijakan pendidikan era Menteri Nadiem Makarim yang menghapus sistem tidak naik kelas, yang ia nilai berdampak pada menurunnya kualitas pendidikan.

“Di tengah kebodohan itulah maka korupsi terjadi, pemilihan presiden dan pemilihan apa pun, kabupaten, bupati, gubernur, ya uang sogokan-sogokan,” ujarnya.

Sebagai ilustrasi, ia menceritakan kembali kisah seorang pejabat setingkat menteri koordinator yang pernah membagikan uang Rp50.000 kepada warga saat kampanye anaknya sebagai calon anggota DPR, namun ketika ditanya wartawan, pejabat itu berkilah bahwa pembagian uang tersebut adalah “sedekah”.

Anhar menilai jawaban tersebut sebagai bentuk pembodohan publik, karena bertentangan dengan prinsip sedekah dalam ajaran Islam yang semestinya dilakukan secara ikhlas dan tanpa diketahui pihak lain.

Ajakan Kembali ke Aturan Bersama

Di akhir pembahasan, Anhar Gonggong kembali menegaskan bahwa akar persoalan korupsi kepala daerah adalah lingkaran setan antara kebutuhan biaya politik yang tinggi dan niat korupsi yang sudah tertanam sejak seseorang memutuskan mencalonkan diri.

Ia mengajak semua pihak, pemerintah maupun masyarakat, untuk kembali mengelola negara berdasarkan aturan hukum, politik, dan ekonomi yang telah disepakati bersama, alih-alih membiarkan persoalan ini terus berulang dari satu kepala daerah ke kepala daerah lain.

Artikel terkait lainnya