DEMOCRAZY.ID – Perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo kembali memasuki tahap baru.
Tim hukum Roy Suryo menyebut telah memperoleh sejumlah ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang akan digunakan sebagai dokumen pembanding dalam perkara tersebut.
Dari total 14 ijazah UGM yang disebut disiapkan sebagai pembanding, sebanyak tujuh dokumen diklaim sudah berada di tangan tim Roy Suryo.
Salah satunya merupakan ijazah atas nama Frono Jiwo.
Dokumen-dokumen tersebut dinilai penting oleh kubu Roy Suryo karena berasal dari lulusan UGM pada angkatan yang sama.
Ijazah pembanding itu akan digunakan untuk melihat karakteristik dokumen yang menjadi objek perkara, termasuk format, tata letak, tanda tangan, hingga material kertas.
Bagi tim Roy Suryo, keberadaan dokumen pembanding tersebut diperoleh dalam rangkaian proses hukum yang telah mereka tempuh.
Data mengenai 14 ijazah pembanding UGM disebut muncul dalam proses praperadilan yang kembali diajukan.
Permohonan terbaru tersebut menjadi praperadilan kelima yang ditempuh kubu Roy Suryo.
Perkara itu telah diregister sebelum Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan.
Dalam praperadilan kelima, terdapat perubahan terkait pihak yang dijadikan termohon.
Tim hukum Roy Suryo memasukkan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.
Langkah tersebut dilakukan setelah dalam praperadilan ketiga, majelis hakim menilai pihak termohon yang sebelumnya dicantumkan masih belum lengkap.
Selain melanjutkan upaya melalui praperadilan, kubu Roy Suryo kini juga bersiap menghadapi sidang pokok perkara.
Tim penasihat hukum telah menerima relas panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pokok perkara dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dengan tujuh dari 14 ijazah pembanding yang disebut telah diperoleh, dokumen tersebut akan menjadi bagian dari upaya kubu Roy Suryo dalam menghadapi perkara dugaan ijazah palsu yang berkaitan dengan Jokowi.
Persiapan menghadapi sidang pokok perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mulai dilakukan Roy Suryo.
Salah satu strategi yang disiapkan tim pembelaan adalah menghadirkan ahli untuk mengulas penerapan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Nama Prof. Henri Subiakto disebut Roy Suryo sebagai salah satu ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Roy menyebut Henri memiliki pengalaman dalam proses penyusunan UU ITE, termasuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) pembuatan undang-undang tersebut.
Keterangan Henri nantinya diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE yang dikenakan dalam perkara tersebut.
Tim Roy Suryo ingin menguji bagaimana ketentuan tersebut seharusnya diterapkan serta melihat pihak dan tujuan penggunaan pasal tersebut dalam perkara yang dihadapinya.
Bagi Roy, kehadiran ahli yang memahami proses pembentukan UU ITE menjadi bagian dari upaya pembelaan untuk menguji konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara.
Ia juga mengaitkan langkah tersebut dengan tudingan yang disebutnya sebagai kriminalisasi terhadap dirinya.
Di luar persiapan menghadirkan ahli, tim hukum Roy Suryo juga mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang pokok perkara.
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menyatakan kliennya telah menerima surat panggilan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti persidangan tersebut.
Tim penasihat hukum juga telah menerima surat dakwaan dari jaksa.
Dokumen tersebut kini sedang ditelaah sebagai bagian dari persiapan menghadapi persidangan.
Selain mempelajari surat dakwaan, tim hukum Roy berencana meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP).
Dokumen tersebut juga akan digunakan untuk mendukung persiapan pembelaan sebelum sidang pokok perkara digelar.
Dengan agenda sidang yang telah ditetapkan, tim Roy Suryo kini mempersiapkan sejumlah langkah pembelaan, mulai dari menghadirkan ahli UU ITE hingga menelaah dakwaan dan materi pemeriksaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.