Babak Baru Aturan Pucuk Pimpinan Polri: Pengamat Bongkar ‘Celah Hukum’ Soal Masa Jabatan Kapolri

DEMOCRAZY.IDPengamat politik dan hukum Boni Hargens menyebut jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) merupakan karier profesional bukan politis.

Sebab, kata dia, jabatan Kapolri tersebut tunduk pada ketentuan pensiun, bukan masa jabatan tetap seperti pejabat publik yang dipilih.

“Jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional yang tidak otomatis tunduk pada masa jabatan tetap, tetapi wewenang pembentuk undang-undang dan presiden karena masuk dalam kategori open legal policy,” kata Boni dalam keterangan di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Ia menjelaskan konsep open legal policy merupakan doktrin hukum tata negara yang mengakui adanya ruang kebijakan terbuka bagi pembentuk undang-undang untuk mengatur suatu materi secara bebas selama konstitusi tidak memberikan batasan atau pengaturan yang rinci mengenai hal tersebut.

Dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri, Boni mengatakan pengaturan masa jabatan Kapolri merupakan domain yang secara konstitusional diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden selaku pembentuk undang-undang.

Dia bilang, karena Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak secara eksplisit mengatur batas masa jabatan Kapolri, maka DPR dan presiden memiliki keleluasaan penuh untuk menetapkannya sesuai kebutuhan negara tanpa bertentangan dengan konstitusi.

Selain itu, dirinya mengingatkan bahwa Konstitusi, UU 2/2002, serta UU 5/2026 secara eksplisit memberikan kewenangan prerogatif kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Lagipula, menurutnya, UUD 1945 tidak memberikan pengaturan rinci soal masa jabatan Kapolri sehingga DPR dan presiden sebagai pembentuk UU berwenang mengaturnya secara bebas.

“Fleksibilitas masa dinas ini memungkinkan negara mempertahankan kepemimpinan terbaik di saat kebutuhan keamanan nasional menghendakinya,”ujarnya sebagaimana dilansri Antara.

Meskipun berada pada posisi menolak argumentasi para penggugat ketentuan masa jabatan Kapolri dalam UU 5/2026, ia tetap mengakui perdebatan seputar masa jabatan Kapolri dalam UU 5/2026 mencerminkan ketegangan yang lebih fundamental antara fleksibilitas kebijakan eksekutif dan kebutuhan akan kepastian hukum dalam tata kelola institusi negara.

Sebagai pekerjaan rumah ke depan, kata Boni, diperlukan penjelasan resmi yang komprehensif dalam naskah akademik dan risalah pembahasan UU 5/2026 mengenai ratio legis (pemikiran hukum menurut akal sehat) di balik ketentuan fleksibilitas masa jabatan guna memperkuat legitimasi normatif dan meminimalkan risiko gugatan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya, dirinya menyarankan kepada MK jika permohonan uji materi diajukan, Mahkamah perlu mempertimbangkan doktrin open legal policy secara cermat supaya bisa membedakan antara pilihan kebijakan legislatif yang sah dan norma yang benar-benar bertentangan dengan konstitusi.

Dia juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat sipil agar menjaga diskursus tersebut tetap dalam kerangka hukum yang konstruktif.

“Kritik terhadap ketentuan UU adalah hak demokratis, namun tetap bersikap bijak agar tidak terjebak dalam permainan politik yang ingin mempolitisasi isu ketentuan masa jabatan Kapolri untuk tujuan buruk yang dapat merusak citra dan independensi institusi Polri,” ucap Boni.

Sebelumnya, MK mengabulkan penarikan kembali permohonan nomor 315/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Polri yang menyoal masa jabatan Kapolri

Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanto selaku pemohon mengajukan uji materiil UU Polri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang sebanyak satu kali.

“Amar putusan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Utama, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (7/9).

Sidang pengucapan putusan perkara tersebut dibacakan bersamaan dengan permohonan nomor 303/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Ferdinandus Klau terkait uji materiil Undang-Undang ITE.

Dalam pertimbangannya bahwa MK telah menerima permohonan yang diajukan oleh para pemohon dan telah menerima surat dari para pemohon atas perihal permohonan pencabutan atau penarikan dengan alasan masing-masing.

Mengenai pencabutan permohonan tersebut, MK juga telah melakukan konfirmasi dalam persidangan yang pada pokoknya para pemohon tersebut membenarkan perihal penarikan permohonan dimaksud.

Artikel terkait lainnya