

DEMOCRAZY.ID – Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti membeberkan 10 alasan yang menurutnya menjadi dasar Presiden Prabowo Subianto perlu mengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ray mengatakan dirinya telah meminta Presiden Prabowo mempertimbangkan pergantian Kapolri sejak Januari 2025. Saat itu, dia menyampaikan tiga hingga empat alasan.
Namun, menurut Ray, kini terdapat 10 alasan yang membuat pergantian Kapolri dinilai semakin diperlukan.
“Pertama, sudah menjabat lebih dari lima tahun. Tepatnya 5 tahun 6 bulan dari 27 Januari 2021 sampai sekarang. Kedua, kesempatan untuk regenerasi. Sebab dengan lima tahun lebih masa jabatan, satu generasi di lingkungan polisi telah terlampaui,” tegas Ray saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Ray kemudian menyoroti munculnya cap “parcok” pada 2024.
Istilah tersebut dikaitkan dengan dugaan keterlibatan anggota Polri dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
Dia juga menyoroti banyaknya anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
“Banyaknya anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Bahkan tetap terjadi setelah adanya putusan MK Nomor 114/PUU-XXII/2025 yang melarang anggota kepolisian aktif menjabat atau jabatan rangkap di luar institusi kepolisian. Bahkan disebut ada sekitar 4.000 personel polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Tren peningkatan ini terjadi sejak tahun 2023 hingga sekarang,” tuturnya.
Alasan lainnya, kata Ray, adalah penahanan terhadap ribuan aktivis yang sebagian di antaranya kini menghadapi proses hukum di pengadilan.
Ray juga menyinggung peristiwa Agustus 2025 ketika sejumlah kantor polisi dirusak massa. Menurut dia, peristiwa tersebut dipicu kematian Affan Kurniawan setelah terlindas kendaraan berat polisi.
Selain itu, Ray menyoroti pernyataan Kapolri yang menyatakan siap mempertahankan posisi Polri tetap berada di bawah Presiden, bukan kementerian atau institusi lainnya.
Menurut Ray, pernyataan tersebut tidak semestinya disampaikan oleh seorang Kapolri. Pernyataan itu disampaikan Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR.
Ray selanjutnya menilai amanah reformasi kepolisian masih belum berjalan optimal.
“Delapan, mandeknya amanah reformasi polisi. Dalam UU Kepolisian yang baru (No 5 Tahun 2026), amanah reformasi polisi itu sangat tidak memadai. Bahkan sebaliknya, usia pensiun anggota polisi bertambah dari 58 tahun menjadi 60 tahun,” kata dia.
Dia juga menyoroti rendahnya perhatian kepolisian terhadap kasus-kasus korupsi, khususnya dugaan praktik korupsi di lingkungan internal Polri.
Menurut Ray, keluhan masyarakat mengenai praktik suap, gratifikasi, dan persoalan lainnya masih banyak disampaikan.
Namun, dia menilai perhatian terhadap persoalan tersebut masih minim.
“Kortas Tipikor kepolisian misalnya terlihat ganas terhadap mantan Jampidsus, tapi seperti tidak berminat membongkar dugaan kasus di lingkaran kepolisian sendiri. Padahal, isu rekening gendut anggota polisi pernah mencuat pada bulan Juni 2010 lalu,” jelas Ray.
Alasan terakhir yang disampaikan Ray adalah ketegangan institusional antara Kejaksaan dan Kepolisian yang sempat terjadi.
Dia mengaitkannya dengan proses hukum terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Di tengah wacana pergantian Kapolri tersebut, Jenderal Listyo Sigit sebelumnya menegaskan bahwa pengangkatan maupun pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden.
“Itu kan prerogatif presiden,” kata Listyo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Listyo mengatakan dirinya sebagai prajurit akan menjalankan keputusan apa pun yang diambil Presiden terkait jabatan Kapolri.
“Jadi ya buat kita prajurit kan apapun dilaksanakan. Kita menunggu saja,” ujar Listyo.
Sementara itu, Istana Kepresidenan menegaskan belum ada Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri yang dikirimkan kepada DPR hingga Jumat (7/8/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut Surpres pergantian Kapolri telah diserahkan kepada DPR.
“Menanggapi yang beredar di publik berkenaan dengan masalah Surpres pergantian Kapolri, tetap kami sampaikan bahwa sampai hari ini tidak ada atau belum ada Surpres pergantian Kapolri,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Pernyataan Prasetyo tersebut sekaligus membantah spekulasi mengenai pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang berkembang dalam beberapa hari terakhir.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya juga membantah kabar mengenai Surpres pergantian Kapolri. Dia memastikan DPR belum menerima surat tersebut.
“Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri,” tegas Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).