DEMOCRAZY.ID – Setahun setelah Affan Kurniawan tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demonstrasi di Jakarta, tujuh anggota polisi yang berada di dalam kendaraan tersebut telah menjalani sidang etik.
Putusan terhadap mereka berbeda, mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), demosi tujuh tahun, hingga kewajiban meminta maaf.
Affan adalah pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dilindas rantis Rimueng milik Brimob di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.
Rantis tersebut dikemudikan Bripka Rohmat, sementara Kompol Kosmas Kaju Gae berada di sampingnya sebagai pemegang komando kendaraan.
Insiden itu terjadi ketika demonstrasi besar berlangsung di Jakarta dan kemudian memicu gelombang aksi di sejumlah daerah.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Koalisi Masyarakat Sipil menyebut insiden tersebut sebagai tindak pidana pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas atau sekadar kelalaian.
Dalam laporan investigasi yang dirilis 18 Februari 2026, KPF menyebut rantis sempat berhenti sekitar tujuh detik setelah pelindasan pertama sebelum kembali bergerak.
“Dalam laporan ini kami memang tetapkan ini sebagai sebuah pembunuhan, bukan kecelakaan, bukan meninggalnya, bukan tewasnya, tapi pembunuhan Affan Kurniawan,” kata peneliti KPF Ravio Patra.
Kompol Kosmas dijatuhi PTDH, sedangkan Bripka Rohmat mendapat demosi selama tujuh tahun.
Lima anggota lainnya, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang Setiawan, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dikenai sanksi etik berupa kewajiban meminta maaf dan penempatan khusus selama 20 hari.
Kelima anggota tersebut dinilai lalai karena tidak mengingatkan komandan dan pengemudi saat penanganan aksi berlangsung.
Untuk Danang, misalnya, majelis menilai kelalaiannya berujung pada jatuhnya korban jiwa dalam insiden tersebut.
“Kelalaian tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A. Chaniago.
Sementara itu, proses pidana terhadap dua anggota, yakni Brigadir Rohmat dan Kaju Gae, yang terlibat langsung dalam insiden tersebut belum menunjukkan perkembangan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya menyatakan perkara masih didalami.
“Masih kami cek dan dalami. Kami masih konsentrasi ke kasus yang lain,” kata Wira kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.