DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melaporkan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi karena merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di badan usaha milik negara (BUMN).
Tiga pimpinan BGN yang dilaporkan itu adalah Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang yang menjabat Komisaris PT Pertamina (Persero), Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Wakil Kepala BGN Trenggono sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
Alasan ICW melaporkan tiga pimpinan BGN itu karena rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.
Adapun, pimpinan BGN disebut memiliki kedudukan setingkat menteri karena diangkat langsung oleh Presiden serta memperoleh hak keuangan dan fasilitas yang setara, sehingga semestinya tunduk pada prinsip yang sama.
Atas dasar tersebut, ICW mendesak agar Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi resmi agar Presiden Prabowo Subianto memberhentikan para pejabat BGN yang dimaksud dari jabatannya.
Menanggapi fenomena rangkap jabatan para pimpinan BGN ini, Mahfud mengatakan bahwa rangkap jabatan tidak diperbolehkan, apalagi sudah jelas dilarang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Secara kelembagaan, digaji aja yang layak, nanti orang tidak usah ngerangkap-ngerangkap jadi komisaris apa, menjadi komisaris itu kan sebenarnya uangnya uang haram yang dimakan itu,” katanya, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Selasa (7/7/2026).
“Karena sudah jelas tidak boleh kok oleh Mahkamah Konstitusi, sengaja diberi waktu 2 tahun untuk diperbaiki malah ditambah-tambah, bukan mulai proses menarikan pelan-pelan, itu kan harusnya tahu diri juga,” tegas Mahfud.
Mahfud menjelaskan MK telah menyatakan hal tersebut tidak diperbolehkan, dan setelah kembali diuji, putusannya tetap sama.
MK pun memberikan waktu 2 tahun agar Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan tersebut.
“Diberi waktu 2 tahun, maksudnya yang 2 tahun itu untuk menyelesaikan yang sudah terlanjur diangkat mungkin, dari kontrak sekian tahun itu, di 2 tahun diselesaikan nih, bukan malah nambah yang baru mumpung masih ada 2 tahun menggunakan kesempatan itu,” ujarnya.
Jika dilihat dari substansi putusan MK, kata Mahfud, hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi dan suatu saat dapat dipersoalkan secara hukum.
Mahfud pun mengaku selalu mengingatkan masyarakat bahwa seseorang yang sedang menjabat dan merasa aman bukan berarti akan selalu terbebas dari persoalan hukum.
“Karena beberapa tahun, bahkan belasan tahun sesudah berhenti seperti banyak yang terjadi itu dicokok (ditangkap) lagi sekarang sesudah terjadi pergantian pemerintahan dan sadar bahwa ini ada kesalahan gitu,” jelasnya.
Oleh karena itu, Mahfud menegaskan setiap pemerintahan harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
“Saya sudah sering menyebut contohnya kan, orang sudah sudah pensiun 12 tahun masuk lagi penjara, sudah tenang-tenang di rumah, kan banyak tuh yang sekarang masih ini. Besok Anda akan kena begitu kalau terjadi perbaikan-perbaikan hukum ke arah yang lebih baik.”
“Oleh sebab itu, dari sekarang hendaknya disadari gitu bahwa hal-hal yang itu tidak boleh diterima oleh orang yang sedang menjabat, jabatan rangkap dan sebagainya dan sebagainya. Saya kira hal ini sudah berkali-kali diteriakkan tapi terus saja (terjadi),” ungkap Mahfud.
Adapun, MK resmi melarang Wakil Menteri merangkap jabatan di perusahaan pelat merah, baik sebagai komisaris maupun komisaris utama.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (28/8/2025), dengan nomor perkara 128/PUU-XXIII/2025.
Perkara ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama pengemudi ojek daring, Didi Supandi, yang menilai rangkap jabatan Wakil Menteri di BUMN bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa larangan tersebut sejalan dengan aturan yang lebih dulu berlaku untuk menteri.
Sebagai pejabat negara, seorang wamen memiliki tanggung jawab penuh di kementeriannya sehingga tidak boleh terbagi dengan kepentingan di perusahaan milik negara.
“Dengan pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian,” ujar Enny saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan hukum MK itu juga menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah dengan jelas menyatakan bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri.
Pertimbangan hukum tersebut, kata Enny, bersifat mengikat karena merupakan bagian dari putusan MK yang final dan tidak dapat dipisahkan dari amar putusan.
Untuk menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam implementasi norma Pasal 23 UU 39/2008 a quo yang telah dimaknai Mahkamah, in casu terhadap frasa “wakil menteri”, Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut.
Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.
Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut selengkapnya Amar Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima;
5. Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.
Sumber: Tribun