DEMOCRAZY.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengaturan pengisian kuota haji tambahan 2023-2024 diduga dilakukan “satu pintu” melalui Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
Dugaan tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Menurut JPU Fahmi Idris, Fuad mulai melobi agar Indonesia mendapatkan tambahan 10 ribu kuota haji sejak 2022.
Ketika sebagian kuota tersebut tidak terpakai, Fuad kemudian menggelar rapat bersama asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan SATHU.
Dalam rapat itu, Fuad disebut mengusulkan agar kuota yang tidak terpakai dialihkan menjadi kuota haji khusus sehingga dapat dikelola anggota SATHU.
Upaya Fuad berlanjut dengan mengirim surat kepada pemerintah Arab Saudi pada 25 Juni 2022 agar kuota tersebut diproses menjadi visa haji undangan atau mujamalah.
Namun, upaya itu disebut tidak mendapat tindak lanjut.
Pada 2023, Fuad kembali melakukan lobi.
Ia disebut menemui mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, yang kemudian diteruskan kepada Yaqut selaku Menteri Agama periode 2020-2024.
Fuad juga disebut berkirim surat kepada Yaqut dan Komisi VIII DPR RI untuk meminta agar kuota tambahan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal.
JPU menyebut Hilman kemudian mengakomodasi permintaan Fuad dengan memerintahkan pejabat teknis di Jeddah mengusulkan skema pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Hilman juga disebut mengusulkan skema tersebut kepada Yaqut melalui WhatsApp pada 18 Mei 2023.
Padahal, sebelumnya telah ada kesepakatan dengan DPR bahwa kuota tambahan digunakan untuk jemaah haji reguler.
Yaqut kemudian menyetujui skema 92:8 melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023.
Keputusan itu menetapkan 7.360 kuota tambahan untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.
Pengaturan kuota kembali berlanjut pada 2024.
JPU menyebut Fuad bersama sejumlah pengurus SATHU menemui Yaqut untuk meminta agar PIHK dapat mengelola kuota haji khusus tambahan lebih dari 8 persen.
Yaqut kemudian meminta pengurus SATHU berkomunikasi secara intensif dengan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait pengelolaan kuota tersebut.
Gus Alex selanjutnya bertemu Fuad, antara lain di kantor Maktour dan restoran Al Jazeera Polonia.
Dalam pertemuan itu, Gus Alex menyampaikan bahwa Indonesia akan memperoleh sekitar 20 ribu kuota haji tambahan.
“Fuad kemudian menyatakan ingin mengelola kuota tersebut dan teknis pengisian kuota tambahan dilakukan ‘satu pintu’ melalui Fuad,” tutur JPU.
Dugaan peran Fuad tersebut dibacakan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024 yang menjerat Yaqut sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Ia diduga mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Yaqut juga didakwa mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu maupun jemaah dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme.
Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba. Ketiganya juga telah menjadi terdakwa.
Sementara itu, Fuad hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
JPU menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK.
Dalam prosesnya, terdapat dugaan penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.
Kerugian negara dalam perkara tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan haji 2024 bagi jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat sebesar Rp438,22 miliar.
Kerugian lainnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
JPU juga menyebut sejumlah pihak diperkaya dari perkara tersebut. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.