Jaksa KPK Bongkar Aliran Dana Rp 17,8 Miliar: Disiapkan Yaqut Untuk ‘Jinakkan’ Pansus Haji DPR!

DEMOCRAZY.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sebesar USD 1 juta untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR Tahun 2024.

Jika dikonversi dengan kurs saat ini sebesar Rp 17.820 per dolar AS, nilai uang tersebut mencapai sekitar Rp 17.820.000.000 (Rp 17,8 miliar).

Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Jaksa menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar).

Jaksa menjelaskan bahwa DPR RI membentuk Pansus Angket terhadap Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 pada 9 Juli 2024.

Pansus tersebut dibentuk karena didorong adanya dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi,” kata jaksa.

Jaksa membeberkan, Yaqut kemudian menggelar rapat di sebuah hotel di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Rapat tersebut dihadiri mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta seluruh staf khusus Menteri Agama dan pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.

Menurut jaksa, Yaqut mengatur kuota tambahan haji tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tambahan.

Rapat yang digelar Yaqut tersebut membahas rumusan jawaban terhadap kemungkinan pertanyaan dari Pansus Angket DPR terkait pembagian kuota tambahan itu.

“Bahwa pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya, termasuk merumuskan alasan-alasan dilakukannya pembagian kuota tambahan 20 ribu menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” ujar jaksa.

Tak hanya itu, jaksa mengungkapkan Yaqut menyiapkan uang sebesar USD 1 juta untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji Tahun 2024.

Uang tersebut disiapkan melalui staf khususnya, yakni Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman.

“Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD 1 juta melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024,” ujar jaksa.

Jaksa melanjutkan, pada akhirnya Pansus Angket menerbitkan laporan yang salah satu kesimpulannya menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal tersebut mengatur bahwa alokasi kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

“Bahwa di sekitar bulan September 2024, Pansus Angket Haji Tahun 2024 menerbitkan Laporan Panitia Angket DPR RI terhadap Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 dengan salah satu kesimpulan adalah dalam pembagian Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 Masehi, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tentang alokasi kuota ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia dan memberikan rekomendasi,” ujar jaksa.

Berikut lima rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Angket Haji Tahun 2024:

1. Dibutuhkan revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

2. Diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus, termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

3. Dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan agar peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus lebih diperkuat dan dioptimalkan pada masa mendatang.

4. Panitia Angket mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP, agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan haji. Manakala kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK).

5. Pansus mengharapkan pemerintahan mendatang agar mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengoordinasikan, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.

Artikel terkait lainnya