DEMOCRAZY.ID – Rencana revisi Undang-Undang Pemilu mulai menjadi perhatian karena berpotensi mengubah peta politik menuju Pemilu 2029.
Politikus Ferdinand Hutahaean menilai kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen akan membuat persaingan partai politik untuk mendapatkan kursi di DPR semakin ketat.
Dikatakan Ferdinand, dampaknya terutama akan dirasakan partai-partai baru dan partai politik dengan perolehan suara relatif kecil, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Ada dua poin yang paling penting dicermati. Yang pertama adalah tentang Parlemen Trheshold. Syarat minimal perolehan suara partai politik untuk bisa mengirimkan wakilnya di DPR naik dari 4 persen menjadi 5 persen. Ada kenaikan 1 persen. Ini angka yang cukup besar kenaikannya,” ujar Ferdinand, Rabu (23/9/2026).
Ferdinand bahkan menyampaikan pandangannya bahwa ambang batas parlemen semestinya dapat dinaikkan lebih tinggi lagi.
“Tetapi saya secara pribadi berharap sebetulnya parlementarisol ini berada di kisaran 6-7 persen supaya semakin sedikit partai politik yang ada di Senayan,” ucapnya.
Ia menyebut parliamentary threshold sebagai salah satu poin penting yang perlu diperhatikan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Selain ambang batas parlemen, Ferdinand menyinggung wacana mengenai mekanisme pencalonan presiden.
“Yang kedua tentang tata cara pencalonan presiden. Bergulir wacana bahwa presiden dicalonkan oleh dua partai politik yang ada di Senayan atau dua fraksi yang ada di DPR,” tukasnya.
Menurut Ferdinand, pemilu 2029 nanti hanya akan diikuti oleh calon presiden yang didukung oleh partai politik yang saat ini ada di parlemen atau di Senayan.
Ferdinand menilai partai politik kecil akan menghadapi tantangan lebih besar untuk memperoleh kursi di DPR apabila ambang batas parlemen ditetapkan 5 persen.
“Apa yang mau saya sampaikan disini, dua syarat ini apabila benar-benar diketok dan disahkan menjadi bagian dari undang-undang pemilu,” tegasnya.
Ia mengungkapkan peluang partai baru hingga partai kecil untuk melenggang ke Senayaan terbilang sangat berat.
“Termasuk PSI, meskipun yang katanya di sana ada Jokowi, akan sangat-sangat berat,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Ferdinand mengenai kemungkinan dampak apabila ketentuan yang disebutkannya benar-benar diberlakukan.
Tidak hanya partai politik, Ferdinand juga mengaitkan wacana tersebut dengan peluang sejumlah tokoh untuk maju dalam Pilpres 2029.
“Yang kedua, akan tertutup pintu bagi beberapa tokoh, sosok, mungkin juga seperti Anies Baswedan, KDM (Kang Dedi Mulyadi), atau bahkan bagi Gibran Rakabuming sendiri yntuk maju sebagai calon presiden pada 2029 nanti,” terangnya.
Alasan Ferdinand, karena mereka tidak punya partai yang ada di parlemen atau di Senayan.
“Perancangan ini saya hampir bisa menganalisis kemana arahnya. Tapi saya belum mau menyampaikan itu sekarang. Saya hanya mau menyampaikan bahwa dua syarat ini akan menjadi syarat filter yang lebih berat,” bebernya.
Ferdinand kemudian menjelaskan pandangannya mengenai sistem multipartai dan ambang batas parlemen.
“Memang selama ini sistem multipartai kita dan parlementaris yang terlalu lendah. Menurut saya adalah salah satu biang kerok mengapa bangsa kita susah maju,” tegasnya.
Ia menilai jumlah partai yang terlalu banyak di parlemen dapat menjadi persoalan dalam sistem politik.
“Ini adalah pandangan saya. Karena banyak orang yang berpendapat ini akan menutup peluang orang. Menutup harapan orang. Tidak demikian. Berdemokrasi tidak seperti itu,” tandasnya.
“Demokrasi itu harus ada saringan yang jelas dan keras, supaya tidak asal muncul orang atau sosok yang ternyata tidak berguna,” kuncinya.