Cross Culture Institute: Prabowo Saja Kewalahan Jadi Presiden, Masa Ngotot Ingin Capreskan Gibran?!

DEMOCRAZY.IDJurnalis senior dan pengajar lintas budaya, Ali Syarief menyinggung upaya Gibran Rakabuming dicalonkan sebagai presiden.

transnusaDia membandingkannya dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, Prabowo saja keteteran menjadi orang nomor satu di Indonesia.

“Semodel Prabowo saja, masih keteteran menjadi Presiden, masa sich masih ngotot, ingin mencapreskan Gibran,” kata Ali dikutip dari unggahannya di X, Jumat (18/9/2026).

Dia menyinggung di Indonesia punya tokoh keren dari lulusan kampus top.

“Apa nggak malu punya banyak jebolan orang-orang hebat dari kampus-kampus keren?” ujarnya.

Ali menyebut sejumlah kampus. Mulai dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan lulusan luar negeri.

Di sisi lain, dia menyentil kampus Gibran yang belakangan dipertanyakan ijazahnya.

“Ada banyak alumnus ITB, UI, UGM dan tidak sedikit pula lulusan luar. Sorry bukan UTS,” ucapnya.

Permohonan Diskualifikasi Gibran

Menuju Pemakzulan Wapres! Denny Indrayana Bongkar Celah Dua Putusan Pilkada Untuk Serang Syarat Pendidikan Gibran

Sementara itu, permohonan diskualifikasi Gibran Rakabuming ke Mahkamah Konstitusi (MK) resmi terdaftar pada Kamis 17 September 2026.

“Kamis ini, 17 September 2026, MK sudah mendaftar permohonan diskualifikasi Gibran sebagai perkara nomor 01/PHPUPRES-XXIV/2026,” tulis Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana melalui akun X pribadinya.

Permohonan ini diterima dan didaftarkan setelah satu pekan diajukan.

Denny dan sejumlah pihak lainnya, diketahui melakukan pengajuan pada Kamis (10/9/2026).

“Tepat seminggu sejak kami masukkan permohonan di Kamis minggu lalu,” ucapnya.

Setelah permohonan tersebut resmi didaftarkan, kini sisa menunggu jadwal sidang.

“Bagaimana selanjutnya. Kita tunggu jadwal sidang dari MK,” terang Denny.

Denny berharap sembilan hakim MK menindaklanjuti permohonannya hingga ke agenda pembuktian.

“Semoga Sembilan Negarawan Hakim Konstitusi membuka persidangan dan memeriksa perkara hingga ke agenda pembuktian. Salam Integritas!” pungkasnya.

👇

Poin Tuntutan

Sebelumnya, Denny menyatakan permohonan tersebut bertujuan mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.

Dalil tersebut menjadi dasar permohonan sengketa yang akan diajukannya ke MK.

“Intinya, diskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden karena tidak memenuhi syarat cawapres,” tegas Denny dalam keterangan tertulisnya mengenai substansi permohonan sengketa tersebut.

Denny sebelumnya telah menyatakan bahwa jalur yang ditempuh merupakan sengketa pemilu, bukan mekanisme pemakzulan.

Pada 9 September 2026, ia kembali menyampaikan bahwa permohonan akan didaftarkan ke MK pada Kamis, 10 September 2026.

Dalam draf permohonan yang disiapkan, Denny mencantumkan enam petitum atau tuntutan yang diminta untuk dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.

Pertama, Denny meminta MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan para pemohon.

Kedua, ia meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan.

Ketiga, Denny meminta MK menyatakan batal seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Keempat, permohonan tersebut meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Kelima, Denny meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Dalam petitum tersebut, proses pemilihan diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Keenam, Denny meminta putusan MK nantinya dimuat secara resmi dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Rencana tersebut menjadi kelanjutan dari polemik mengenai syarat pendidikan Gibran yang dalam beberapa pekan terakhir juga dikaitkan dengan sayembara untuk menunjukkan bukti pendidikan tingkat SLTA atau sederajat milik Wakil Presiden tersebut.

Artikel terkait lainnya