Sosok Ini Sebut Gugatan Gibran di MK ‘Manuver’ Skenario Pilpres 2029, Ada Figur Bidik Cawapres Prabowo?

DEMOCRAZY.ID – Gugatan terhadap syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bukan sekadar persoalan hukum tata negara, melainkan bagian dari kalkulasi politik terstruktur menyongsong Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Analis politik dan hukum Boni Hargens memetakan adanya upaya perombakan peta kekuatan nasional melalui isu delegitimasi kepemimpinan nasional.

Boni menguraikan tiga poin utama di balik langkah hukum tersebut, yakni manuver koalisi, pelemahan legitimasi, dan pembukaan jalan menuju bursa Pilpres 2029.

Menurutnya, isu pemakzulan dimanfaatkan untuk menggoyang soliditas pemerintahan sekaligus membuka ruang tawar-menawar politik baru sebelum 2029.

“Gugatan dijadikan instrumen untuk memengaruhi peta koalisi dan oposisi menjelang Pilpres 2029, bukan semata-mata untuk menegakkan hukum konstitusional,” ujar Boni Hargens dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Terkait skenario 2029, Boni membaca adanya kepentingan figur politik tertentu yang mencoba mengambil celah dari perdebatan keabsahan kursi wakil presiden.

“Isu pemakzulan jelas sekali berpotensi menjadi alat tawar-menawar dalam pembentukan koalisi dan penentuan kandidat untuk Pemilihan Presiden 2029. Ada figur tertentu yang berambisi dipasangkan dengan Presiden Prabowo pada Pilpres 2029,” kata dosen ilmu politik dan ilmu hukum tersebut.

Gugatan terhadap Gibran di MK diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas Denny Indrayana, Refly Harun, dan Bambang Widjojanto.

Mereka mempersoalkan ijazah dan riwayat pendidikan Gibran yang dinilai tidak memenuhi syarat imperatif Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilihan Umum sejak masa pendaftaran.

Pemohon menuntut MK mendiskualifikasi Gibran dari kursi wakil presiden, menyatakan pencalonannya cacat hukum, serta membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan hasil Pemilu 2024.

Dari kacamata hukum formil, Boni sependapat dengan KPU bahwa gugatan tersebut telah melampaui yurisdiksi dan tenggat waktu.

Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 74 ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi membatasi batas akhir pendaftaran sengketa hasil pemilihan presiden maksimal 3×24 jam sejak pengumuman resmi KPU.

Di sisi lain, MK tidak memiliki kewenangan mencopot pejabat negara yang telah dilantik melalui skema perselisihan hasil pemilu.

“Kalau ada yang mengatakan bahwa objek gugatan bukan lagi sengketa pemilu, melainkan jabatan konstitusional yang sah, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 10 ayat (1) UU MK menetapkan kewenangan MK dalam ranah pemilu secara limitatif hanyalah sebatas memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, “ terang Boni.

Mekanisme pemberhentian wakil presiden definitif harus menempuh jalur pemakzulan (impeachment) sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang wajib diinisiasi oleh DPR RI dan bukan melalui gugatan perseorangan ke MK.

Selain menjadi bagian dari pemanasan mesin politik Pilpres 2029, polemik ini dinilai membawa dampak nyata terhadap stabilitas jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Isu pemakzulan ini berpotensi menjadi gangguan bagi stabilitas politik pemerintahan Presiden Prabowo, bahkan jika secara hukum gugatan tersebut tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk dikabulkan oleh MK,” tutur mantan Dewan Pengawas LKBN ANTARA tersebut.

Munculnya wacana pemakzulan dinilai berisiko mengganggu persepsi publik, memengaruhi iklim investasi, serta memecah fokus eksekutif.

“Isu hukum yang berkepanjangan mengalihkan energi politik pemerintah dari fokus pada program prioritas nasional dan agenda pembangunan,” ujar Boni.

Artikel terkait lainnya