Jimmy Masrin Kasus Apa? Sosok Elit Yang Kepergok Nikmati Fasilitas ‘Sel Mewah’ di Lapas Cibinong Hingga Disorot Ombudsman

DEMOCRAZY.ID – Aksi sidak Ombudsman Republik Indonesia sempat merekam seorang narapidana berwajah Chinese yang diduga menikmati fasilitas mewah ala apartemen pribadi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pria yang tertangkap kamera Ombudsman Ketika sidak di Lapas Cibinong itu diketahui adalah Jimmy Masrin.

Sosok Jimmy Masrin, mantan petinggi korporasi ini lantas menjadi sorotan public yang penasaran dengan kasusnya lagi.

Diketahui, Jimmy Masrin bukan warga binaan sembarangan, melainkan pesakitan dalam kasus megakorupsi dengan kerugian negara yang nilainya fantastis.

Otak Kredit Fiktif LPEI yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Jimmy Masrin merupakan Komisaris Utama sekaligus pemilik manfaat (beneficial owner) PT Petro Energy.

Ia tersandung kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan atau kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada perusahaan miliknya.

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini bermula dari praktik lancung pada periode 2015–2019.

Bersama petinggi PT Petro Energy lainnya, yakni Presiden Direktur Newin Nugroho dan Direktur Susy Mira Dewi Sugiarta, Jimmy mengajukan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) menggunakan dokumen pesanan pembelian (purchase order) serta invoice fiktif.

Fasilitas pembiayaan dari LPEI tersebut cair tanpa melalui kontrol kelayakan yang benar.

Alih-alih digunakan sesuai tujuan perjanjian kredit, dana segar itu justru dialirkan untuk membayar utang, ditransfer ke bank lain, hingga diberikan sebagai bridging loan ke perusahaan-perusahaan afiliasi di bawah kendali Jimmy Masrin.

Akibat ulah culas ini, keuangan negara dihantam kerugian masif hingga mencapai Rp958,5 miliar dalam rangkaian perkara korupsi LPEI yang ditangani.

Perjalanan Kasus dan Vonis yang Terus Diperberat

Proses hukum yang menjerat Jimmy Masrin berjalan panjang hingga tingkat peradilan tertinggi:

1. Vonis Tingkat Pertama

Pada Desember 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Jimmy.

Tak hanya itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar USD32,69 juta karena hakim menilainya terbukti menikmati hasil kejahatan dari mekanisme pengalihan piutang (cessie) yang merugikan negara.

2. Vonis Banding

Pada Maret 2026, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru memperberat hukuman Jimmy Masrin menjadi 10 tahun penjara.

3. Kasasi Ditolak

Pada Juni 2026, upaya hukum terakhir melalui tingkat kasasi kandas, karea Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jimmy Masrin.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, vonis 10 tahun penjara terhadap Jimmy telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Artikel terkait lainnya