DEMOCRAZY.ID – Perbincangan hangat mengenai implikasi hukum pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Gibran terus bergulir.
Dalam dialog di kanal YouTube Hersubeno Point yang tayang pada Minggu (1/11/2026) pegiat hukum dan penggugat perkara tersebut, Subhan Palal, membeberkan pandangan hukumnya secara komprehensif.
Dia menegaskan bahwa secara konstitusional, Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki hak hukum untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan mendesak agar langkah administratif segera diambil.
Percakapan yang dipandu oleh jurnalis senior Hersubeno Arief tersebut mengupas tuntas berbagai aspek yuridis di balik langkah-langkah hukum yang telah ditempuh sejak awal tahun.
Berikut adalah rangkuman perbincangan dialog eksklusif tersebut.
Dalam bincangan tersebut, Hersubeno Arief membuka diskusi dengan menyoroti kekhawatiran sebagian publik yang menduga masih adanya celah hukum bagi Gibran melalui jalur Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Menanggapi hal tersebut, Subhan Palal dengan tegas menyatakan bahwa peluang tersebut tertutup rapat.
“Gibran tidak mungkin mengajukan peninjauan kembali karena dia bukan pihak,” ujar Subhan.
Ia menjelaskan bahwa dalam gugatan awal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dilayangkannya, pihak tergugat secara spesifik adalah Dinas Pendidikan.
Sewaktu proses peradilan berjalan, ia sempat menanyakan kepada majelis hakim PTUN apakah Gibran perlu ditarik sebagai tergugat intervensi, namun hakim memutuskan hal tersebut tidak diperlukan.
“Jadi clear, berhubung ia tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut, secara hukum ia tidak memiliki legal standing untuk mengajukan PK,” tambah Subhan.
Menurutnya, pihak yang berwenang mengajukan PK hanyalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, itu pun dengan catatan harus memiliki novum atau bukti baru yang signifikan.
Kendati demikian, ia menilai pencarian novum baru saat ini sangat kecil kemungkinannya karena seluruh materi terkait keabsahan dokumen telah dibuka secara terang-terangan di hadapan Mahkamah Konstitusi.
Mengulang kembali perjalanan panjang kasus ini ke hadapan publik, Subhan memaparkan lini masa gugatan yang telah ia tempuh selama berbulan-bulan demi menegakkan kepastian hukum:
Subhan menegaskan bahwa seluruh tahapan peradilan tersebut berjalan secara normal, proporsional, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Lebih lanjut, Subhan menggarisbawahi akibat hukum yang timbul berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), khususnya pada Pasal 70.
Dia menjelaskan bahwa keputusan atau tindakan administratif yang dinyatakan cacat hukum berkonsekuensi pada hilangnya daya ikat sejak diterbitkan.
“Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada. Artinya, secara hukum, tidak pernah ada Wali Kota Solo atas nama Gibran, dan tidak pernah ada Wakil Presiden atas nama Gibran,” tegas Subhan.
Berdasarkan landasan normatif tersebut, Subhan menilai bahwa polemik ini tidak perlu berlarut-larut dalam perdebatan politik yang panjang.
Ia mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Langkah tersebut dinilai sebagai solusi paling rasional, cepat, dan efisien guna mengembalikan stabilitas politik nasional.
“Saya mencarikan solusi supaya iklim politik segera adem. Presiden Prabowo dapat segera mengajukan dua calon pengganti ke MPR untuk dipilih salah satu dan dilantik menjadi wakil presiden, mengingat secara hukum kedudukan sebelumnya dianggap tidak pernah ada,” pungkas Subhan.