DEMOCRAZY.ID – Proses hukum yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo terkait polemik ijazah terus bergulir di pengadilan dan menarik perhatian luas publik.
Dalam sebuah diskusi mendalam yang diulas melalui kanal Sentana TV, narasumber yang dihadirkan adalah mantan Hakim Agung yang membedah dinamika persidangan yang dihadapi oleh tokoh-tokoh seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Diskusi tersebut menyoroti berbagai aspek krusial, mulai dari kewenangan majelis hakim dalam menghadirkan saksi, batasan waktu persidangan, hingga prediksi mengenai kehadiran mantan kepala negara di ruang sidang.
Mantan Hakim Agung, Dwi Cahyo, memberikan pandangannya terkait jalannya persidangan.
Menurutnya, dinamika persidangan saat ini sudah mulai memasuki babak krusial layaknya puncak ketegangan dalam sebuah film perang.
Ia menegaskan bahwa kendati terdapat ketentuan dalam hukum acara pidana terkait pengecualian pengambilan sumpah saksi pada tahap penyidikan, hal tersebut tidak serta-merta menggugurkan kewenangan majelis hakim.
Hakim tetap memiliki hak prerogatif dan kewajiban untuk memanggil serta mendatangkan saksi kunci maupun saksi pelapor ke persidangan.
“Hakim harus punya nyali untuk berani memerintahkan dan memaksa jaksa penuntut umum menghadirkan saksi,” ujar Dwi Cahyo dalam siniar tersebut, Sabtu (31/10/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketidakhadiran saksi atau pihak pelapor tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara medis dan yuridis tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Apabila panggilan patut telah dilayangkan hingga tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, instrumen hukum yang berlaku dapat diterapkan kepada pihak yang mangkir.
Sementara itu, kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, bersama kliennya turut membagikan pengalaman mereka selama menjalani proses persidangan.
Mereka menyoroti adanya pembatasan waktu tanya jawab bagi pihak terdakwa dan penasihat hukum di dalam persidangan.
Tim penasihat hukum menilai bahwa pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang cukup tebal memerlukan alokasi waktu yang memadai agar proses cross-examination atau pemeriksaan silang dapat berjalan secara optimal.
Kendati demikian, majelis hakim tetap memiliki pertimbangan subjektif dalam mengatur jalannya persidangan demi efisiensi waktu.
Diskusi tersebut juga membahas opsi hukum alternatif apabila kendala teknis atau alasan kesehatan diajukan oleh pihak yang dipanggil.
Berdasarkan ketentuan undang-undang dan koordinasi melalui Mahkamah Agung, terdapat ruang fleksibilitas pemindahan lokasi sidang apabila memang diperlukan untuk mengakomodir jalannya proses peradilan secara adil.
Menyikapi dinamika persidangan yang dinilai tidak seimbang oleh pihak terdakwa, tim hukum berencana melayangkan laporan terkait dugaan pelanggaran etik persidangan.
Laporan tersebut rencananya akan ditujukan kepada Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung dengan tembusan kepada Komisi Yudisial (KY) serta Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen tim pembela dalam mengawal tegaknya kebenaran material serta memastikan asas-asas peradilan yang jujur dan adil dapat diterapkan tanpa diskriminasi.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan proses hukum ini secara objektif, mengingat sidang lanjutan dengan agenda pemanggilan pihak terkait dijadwalkan akan terus bergulir di pengadilan.