Skandal Gibran Gate Kian Memanas di Parlemen, Presiden Prabowo Didesak Segera Turun Tangan Ambil Sikap!

DEMOCRAZY.ID — Skandal pemalsuan dan ketiadaan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka atau Gibran Gate kini memasuki fase paling krusial.

Pengamat sosial sekaligus Wanhat APIB & APP TNI, Memet Hakim, menegaskan bahwa posisi Gibran semakin terpojok akibat perbuatan tercela yang melanggar hukum dan konstitusi.

Dua benteng hukum tertinggi negara telah menjatuhkan vonis telak.

Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 secara final menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah.

Keputusan tersebut diperkuat oleh Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum, sehingga dokumen tersebut resmi dianggap tidak pernah ada sejak awal.

Memet Hakim menilai Gibran telah kehilangan nurani atau sengaja dipaksa oleh lingkaran loyalisnya untuk tetap bertahan di kursi kekuasaan.

“Oleh karena Gibran tidak mau turun sendiri alias mundur, maka langkah berikutnya adalah diturunkan!” tegas Memet Hakim, Ahad (1/11/2026).

PKS dan PDIP Motor Pelopor Hak Angket di DPR

Memet menjelaskan bahwa secara konstitusional, mekanisme pemberhentian Wakil Presiden berada di tangan DPR RI.

Dua partai politik yakni PKS dan PDI Perjuangan tampil sebagai pionir menggalang usulan Hak Angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran undang-undang dan kejahatan administrasi tersebut.

Sesuai aturan ketatanegaraan, Hak Angket dapat diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi, lalu disahkan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri lebih dari separuh anggota DPR.

Jika Panitia Khusus Angket membuktikan adanya pelanggaran undang-undang, DPR akan menindaklanjutinya dengan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang membutuhkan persetujuan dua pertiga anggota DPR yang hadir.

Peta Kekuatan Parlemen: 74 Persen Suara Siap Lengserkan Gibran

Memet membeberkan dinamika internal parlemen yang kian menggebu untuk mengeksekusi Hak Angket Gibran Gate.

Meski Partai Golkar dan PAN dikenal publik sebagai benteng loyalis geng Solo, peta loyalitas di internal Golkar disebut mulai bergeser memihak kepemimpinan Presiden Prabowo di Hambalang.

Berdasarkan pergerakan di DPR, peta dukungan fraksi terhadap penggunaan Hak Angket dan proses pemakzulan Gibran telah mengantongi mayoritas mutlak:

Peta Kekuatan Fraksi DPR RI dalam Skandal Gibran Gate

Nama Partai Jumlah Kursi Persentase Sikap Terhadap Hak Angket
PDI Perjuangan 110 19,0% Menyetujui
Partai Gerindra 86 14,8% Menyetujui
PKB 68 11,7% Menyetujui
PKS 53 9,1% Menyetujui
Demokrat 44 7,6% Menyetujui
Partai NasDem 70 12,1% Menyetujui
Partai Golkar 102 17,6% Belum Menentukan
PAN 48 8,3% Belum Menentukan

Dengan bergabungnya enam fraksi utama tersebut, terkumpul konsolidasi sebesar 431 suara atau 74 persen total anggota DPR RI.

Angka ini telah melampaui syarat minimal 67 persen kehadiran dan persetujuan Paripurna untuk mengetok Hak Menyatakan Pendapat dan mengirim berkas pemakzulan Gibran ke Mahkamah Konstitusi serta MPR RI.

Presiden Prabowo Harus Turun Tangan Sebelum Gerakan Rakyat Meluas

Memet Hakim memperingatkan bahwa pembiaran terhadap keberadaan Gibran hanya akan merusak jalannya roda pemerintahan.

Keberadaan loyalis mantan Presiden Jokowi di kabinet terbukti membuat banyak program kerja Presiden Prabowo Subianto tidak berjalan maksimal akibat buruknya eksekusi di lapangan.

Ia mendesak agar parlemen dan Presiden Prabowo segera mengambil keputusan cepat untuk menyelesaikan skandal Gibran Gate secara konstitusional.

“Jika DPR tidak cepat merespon GIBRAN GATE ini, maka dikuatirkan rakyat akan bergerak sendiri seperti air mengalir tanpa ada yang dapat membendungnya,” ujar Memet Hakim.

Sikap tegas Parpol di DPR dalam mengawal pemakzulan Gibran akan menjadi tolok ukur publik dalam menentukan pilihan pada Pemilu 2029 mendatang.

Kini, keputusan Presiden Prabowo Subianto menjadi kunci utama untuk mempercepat pembersihan Istana dari pejabat ilegal yang merusak marwah hukum dan konstitusi Republik Indonesia!

Artikel terkait lainnya