Denny Indrayana Lanjutkan Langkah Hukum, Resmi Bawa Dokumen Penyetaraan Gibran ke Meja PTUN!

DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, tidak berhenti menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), mereka kini menempuh jalur PTUN.

Denny Indrayana selaku kuasa hukum sejumlah pihak dijadwalkan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, untuk menggugat surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Gibran, pada Kamis (22/10/2026) pukul 11.00 WIB.

“Kuasa hukum, Denny Indrayana dkk mengundang rekan-rekan media untuk hadir dan meliput penyerahan bukti gugatan surat keterangan penyetaraan Gibran,” kata Denny Indrayana melalui pengumuman di media sosialnya.

Surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran ditengarai cacat hukum dan cacat administrasi, karena penerbitannya diduga tidak didukung dokumen yang dibutuhkan sebagaimana mestinya.

Salah satunya dokumen berupa ijazah atau sertifikat yang membuktikan Gibran telah tamat pendidikan luar negeri setara SMA sederajat.

Diketahui, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan tingkat menengah atas milik Gibran Rakabuming Raka diterbitkan pada tanggal 6 Agustus 2019 melalui permohonan daring pada tanggal yang sama ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan ijazah Gibran, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyebut riwayat pendidikan Gibran di luar negeri dianggap memiliki kesesuaian dengan program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia, sehingga menjadi salah satu alasan suket tersebut diterbitkan.

“Berdasarkan penyandingan mata pelajaran dan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan garis miring program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK,” ujar Gogot kala itu.

Kasus suket penyetaraan pendidikan Gibran ini tidak hanya akan digugat ke PTUN, elemen masyarakat juga sudah ada yang terlebih dahulu mengadukan suket tersebut kepada Bareskrim Polri.

Bahkan, laporan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang dilaporkan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) ke Bareskrim Polri memasuki babak baru.

Aliansi tersebut mempersoalkan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan / Grade 12 Gibran yang digunakan sebagai syarat pendaftaran di Pilpres 2024.

Penyidik Bareskrim Polri diketahui telah mulai melakukan proses penyelidikan atas laporan tersebut.

Salah satunya dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terutama dari pihak pelapor.

Ahmad Khozinudin selaku pendamping hukum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mengaku telah menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan di Bareskrim Polri.

“Kami tadi langsung mendapatkan dua surat panggilan. Pertama panggilan pemeriksaan bagi pelapor pertama yakni Bapak D Samsudin atau Pak Raja. Itu dipanggil pada hari Kamis pukul 10.00 WIB untuk diperiksa di sini,” kata Ahmad Khozinuddin.

Panggilan kedua ditujukan kepada Riyadi alias Regas yang juga sebagai saksi pelapor yang dijadwalkan diperiksa pada Jumat (23/10/2026).

Dengan adanya jadwal pemanggilan tersebut, Ahmad Khozinuddin mengaku mengapresiasi perhatian dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.

“Jadi kami ya memberi atensi bahwa laporan kami ditindaklanjuti dan proses awal memang dalam penyelidikan itu diambil keterangan para pelapornya. Dan dua pelapor itu sudah dijadwalkan, sudah dikirimkan surat undangan untuk diambil keterangannya pada Kamis dan Jumat,” kata Ahmad Khozinuddin.

Sementara itu, D Samsudin alias Pak Raja mengaku bangga dengan Polri karena telah menindaklanjuti laporannya dengan sangat baik.

“Kami bangga dengan Polri yang dibawa Jenderal Suyudi, mereka menerima kami dengan sangat baik. Kami sebagai anak bangsa yang tidak pernah rido negara dipimpin oleh Wapres Gibran yang bermodalkan suket,” kata Pak Raja.

Karena itu, Pak Raja menegaskan bahwa pihaknya akan terus menuntut agar kasus suket tersebut diusut tuntas demi hadirnya negara yang lebih baik ke depan.

“Sampai kemanapun kami anak bangsa akan kejar demi menjaga negara ini, karena Gibran hanya anak seorang presiden dari Jokowi dan dia bisa mencalonkan wakil presiden hanya dengan bermodalkan suket,” kata Pak Raja.

Dia lantas mempertanyakan bagaimana wibawa Polri, wibawa para menteri yang harus dipimpin oleh orang yang bermodalkan suket dalam pencalonannya sebagai cawapres di pilpres.

“Sungguh kami anak bangsa penjaga negeri ini akan terus mengejar cawe-cawe Jokowi ini sampai di manapun,” tandasnya.

Sebelumnya dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), terungkap fakta bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sekarang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menerbitkan surat keterangan (suket) atas nama Gibran Rakabuming Raka, tanpa didukung dokumen yakni ijazah atau sertifikat yang menerangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan atau tamat sekolah di luar negeri setara SMA sederajat.

Dirjen Gogot Suharwoto dalam keterangannya saat menjadi saksi di MK menyebutkan bahwa dokumen yang diberikan Gibran saat pengajuan penyetaraan ijazah hanya berupa Certificate of Attendance atau sertifikat kehadiran yang membuktikan seseorang pernah mengikuti pendidikan di kelas.

Artikel terkait lainnya