Rizal Fadillah Desak DPR Segera Proses ‘Pemakzulan Gibran’, Minta Parlemen Gulirkan Hak Angket hingga Pansus

DEMOCRAZY.ID – Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Rizal Fadillah, kembali mendorong pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai merespons aspirasi tersebut dengan menyiapkan langkah politik dan membahas mekanisme pemberhentian wakil presiden.

Rizal menilai polemik mengenai status Gibran telah muncul sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Ia juga menyinggung putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang berujung pada pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena pelanggaran etik.

Bagi Rizal, berbagai polemik tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi lembaga negara, termasuk DPR, dalam merespons kritik dan aspirasi masyarakat terkait jabatan Gibran sebagai wakil presiden.

Rizal Minta DPR Mulai Bahas Pemakzulan Gibran

Dikatakan Rizal, wacana pemakzulan Gibran tidak semestinya berhenti sebagai perdebatan di ruang publik.

Ia menyebutnya sebagai aspirasi yang perlu diantisipasi dan ditanggapi melalui mekanisme konstitusional.

Ia juga menyinggung perkara yang diajukan ke MK terkait persyaratan pendidikan Gibran.

“Keterangan kesetaraan jelas abal-abal dan secara moral telah batal. Inilah kategori perbuatan tercela dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres,” ujar Rizal, Rabu (14/10/2026).

Rizal meminta anggota DPR dan fraksi-fraksi di parlemen mulai membuka ruang diskusi serta melakukan komunikasi politik mengenai wacana pemakzulan tersebut.

Ia mengusulkan agar DPR mempertimbangkan penggunaan hak-hak konstitusionalnya, termasuk hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat.

“Di koridor DPR, fraksi-fraksi hendaknya mulai berdiskusi dan lobi-lobi. Anggota mengambil inisiasi mendorong instusi menggunakan hak interpelasi, angket, atau pernyataan pendapat. Buat Pansus jika perlu,” tukasnya.

Rizal juga mendesak DPR tidak menjadikan masa reses sebagai alasan untuk menunda pembahasan aspirasi tersebut.

Ia bahkan meminta parlemen secara terbuka membicarakan langkah-langkah yang dapat ditempuh sesuai mekanisme konstitusi.

“DPR harus ribut, bergolak, dan bergejolak. Bahas dan publikasikan langkah menuju pemakzulan Gibran. Jangan reses menjadi alasan,” tegasnya.

Kuliti Pasal 7A dan 7B UUD 1945

Bukan hanya itu, Rizal turut merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar konstitusional pemberhentian presiden maupun wakil presiden.

Ia menilai DPR perlu mulai membahas mekanisme tersebut sebagai bagian dari respons terhadap aspirasi pemakzulan Gibran.

“Ini saatnya mengakhiri kepalsuan, kebodohan, dan keplanga-plongoan. 7A UUD 1945 tidak perlu diragukan pemenuhan persyaratannya. 7B UUD 1945 tinggal dijalankan mekanismenya. Tahun 2026 ini juga antarkan Gibran ke tempat peristirahatannya. Kembali urus rumah tangga atau mendekam di penjara,” Rizal menekankan.

Sebagai catatan, Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.

Sementara itu, Pasal 7B mengatur prosedur konstitusionalnya, yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

Proses tersebut memiliki persyaratan dan tahapan tersendiri, sehingga tidak cukup hanya didasarkan pada desakan politik.

Ajak Masyarakat Kawal Aspirasi Pemakzulan

Lebih jauh, Rizal juga mengaitkan respons DPR terhadap isu tersebut dengan kepercayaan masyarakat kepada partai politik dan para wakil rakyat.

Ia mengingatkan bahwa sikap anggota parlemen dalam menanggapi aspirasi publik dapat menjadi bahan penilaian masyarakat menjelang Pemilu 2029.

“DPR ayo bergejolak, dong. Jangan adem ayem saja cari aman sampai 2029. Nasib anggota dan partai politik pada tahun 2029 justru tergantung pada kerja dalam merespons aspirasi pemakzulan nak Gibran,” tandasnya.

Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dua periode ini menyerukan keterlibatan berbagai kelompok masyarakat, mulai dari mahasiswa, buruh, purnawirawan, pengemudi ojek daring, petani, nelayan, hingga kalangan pesantren dan aktivis.

Ia mendorong kelompok-kelompok tersebut mengawal proses politik di DPR agar aspirasi pemakzulan yang disuarakannya mendapat perhatian.

“Bila fraksi dan anggota DPR perlu dukungan nyata, maka saatnya juga seluruh rakyat apakah mahasiswa, buruh, purnawirawan, ojol tani dan nelayan, emak-emak, santri dan kyai serta aktivis lainnya bergerak bersama untuk mengepung DPR, menggeruduk, dan atau menduduki gedung milik rakyat tersebut. Membantu dan mengawal DPR untuk memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Al Martabaki,” kuncinya.

Artikel terkait lainnya