DEMOCRAZY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026) malam.
Pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Agenda tersebut tercatat dalam jadwal resmi persidangan MK.
Perkara ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.
Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu wajib dipenuhi.
Mereka juga mempersoalkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing bagi calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum pemohon menyatakan terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
“Surat Keterangan Penyetaraan bukan berarti memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat,” ujar pemohon dalam sidang perdana.
Perkara tersebut kemudian menjalani serangkaian persidangan mulai 21 September 2026.
MK menggelar pemeriksaan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, pembuktian pemohon serta Termohon, hingga mendengarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia pada 2 Oktober 2026.
Dalam persidangan, KPU sebagai Termohon membantah adanya cacat administratif dalam syarat pendidikan Gibran.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tidak dibuat untuk menguntungkan calon tertentu.
Dalam permohonannya, Denny Indrayana dan para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka seluruhnya.
Pertama, pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kedua, pemohon meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Ketiga, pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keempat, pemohon meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan dan penetapan Gibran.
Keputusan tersebut meliputi Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu 2024, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024, serta Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
Kelima, pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Keenam, pemohon meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan, dengan merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Ketujuh, pemohon meminta putusan MK tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Seluruh tuntutan tersebut merupakan petitum yang diajukan para pemohon.
Arah akhir perkara dan apakah seluruh atau sebagian tuntutan tersebut dikabulkan sepenuhnya bergantung pada pertimbangan serta amar putusan sembilan hakim konstitusi.
Perkara Gibran Masuk Tahap PutusanPerkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tercatat diajukan oleh Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan sejumlah advokat lainnya tercatat sebagai kuasa hukum.
Dalam proses persidangan, pemohon mendalilkan bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran tidak hanya menyangkut aspek administratif.
Sementara pihak KPU dan pihak terkait memberikan argumentasi berbeda mengenai keabsahan dokumen serta mekanisme verifikasi yang digunakan pada proses pencalonan.
MK kemudian menutup rangkaian pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia pada 2 Oktober 2026.
Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, MK menjadwalkan pengucapan putusan pada Selasa malam.