DEMOCRAZY.ID – Pergantian pucuk pimpinan Polri yang berlangsung cepat mendapat tanggapan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jokowi tidak mempersoalkan keputusan tersebut.
Menurut dia, pergantian Kapolri merupakan kewenangan Presiden.
“Pergantian posisi Kapolri itu kan kewenangan hak prerogatif Presiden Prabowo,” kata Jokowi di kediamannya di Solo, Kamis, 1 Oktober 2026.
Jokowi juga menilai pergantian tersebut merupakan hal yang wajar jika melihat masa jabatan Listyo Sigit.
“Memang sudah saatnya, Pak Kapolri Listyo Sigit itu sudah 5,8 tahun,” ujarnya.
Menurut Jokowi, sosok yang diajukan sebagai pengganti Listyo Sigit juga memiliki rekam jejak yang baik.
“Penggantinya juga menurut saya sangat baik,” kata Jokowi.
Usulan pergantian Kapolri tersebut dituangkan Prabowo melalui Surat Presiden Nomor R57/Pres/2026 tertanggal 30 September 2026.
Dalam surat itu, Prabowo mengusulkan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus mengajukan Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri baru.
Surpres diterima pimpinan DPR pada Kamis pagi, 1 Oktober 2026.
Selanjutnya, proses pencalonan dibawa ke Komisi III DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Proses itu berlangsung dalam tempo singkat.
Pada hari yang sama, Komisi III DPR menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri setelah menjalani fit and proper test.
Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting sebelum pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki proses berikutnya di DPR.
Dengan demikian, pergantian Kapolri bukan lagi sekadar wacana.
Proses politik dan kelembagaannya telah berjalan setelah Presiden mengirimkan nama calon tunggal kepada DPR.
Di hadapan Komisi III DPR, Suyudi menyampaikan pandangannya mengenai jabatan yang kini berada di depan mata.
Menurut dia, jabatan Kapolri bukan puncak karier seorang polisi.
“Bagi saya, jabatan Kapolri bukanlah puncak karier, jabatan Kapolri adalah puncak tanggung jawab,” kata Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 1 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu pesan yang disampaikan Suyudi dalam proses pencalonannya.
Ia juga mengakui masih terdapat pekerjaan rumah dalam reformasi Polri.
Menurut Suyudi, transformasi di tubuh kepolisian, terutama perubahan kultur, belum sepenuhnya selesai dan masih menghadapi kritik serta keluhan dari masyarakat.
Dari Reserse ke BNNSuyudi bukan nama baru dalam struktur kepolisian.
Lulusan Akpol 1994 itu memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan sejumlah jabatan kewilayahan.
Ia menempuh pendidikan di PTIK pada 2003 dan Sespimti pada 2018.
Kariernya antara lain diwarnai penugasan sebagai Kanit II Resmob Polda Metro Jaya, Kapolsek Metro Pasar Minggu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, serta sejumlah jabatan di lingkungan reserse Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Karier kewilayahannya kemudian berkembang.
Suyudi pernah memimpin Polres Majalengka, Polres Bogor, hingga Polres Metro Jakarta Pusat.
Ia selanjutnya dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis di Bareskrim Polri sebelum menjadi Wakapolda Metro Jaya pada 2023.
Setahun kemudian, Suyudi dipercaya menjadi Kapolda Banten.
Jabatan tersebut hanya berlangsung sekitar satu tahun.
Pada Agustus 2025, Suyudi dimutasi dari posisi Kapolda Banten dan kemudian ditunjuk sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN.
Prabowo melantik Suyudi sebagai Kepala BNN pada 25 Agustus 2025.
Pengangkatan itu ditetapkan melalui Keppres Nomor 118/TPA Tahun 2025.
Beberapa pekan kemudian, pangkatnya dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal Polisi.
Kenaikan pangkat tersebut dipimpin langsung oleh Listyo Sigit dalam upacara Korps Raport di Mabes Polri pada September 2025.
Kini, hanya sekitar satu tahun setelah dipercaya memimpin BNN, Suyudi kembali masuk ke pusat kekuasaan Polri sebagai calon Kapolri.
Pergantian ini sekaligus mengakhiri masa kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo yang dimulai pada Januari 2021.
Listyo menjadi salah satu Kapolri dengan masa jabatan terpanjang pada era setelah reformasi.
Pada saat pergantian diusulkan, masa kepemimpinannya telah mencapai sekitar lima tahun delapan bulan, sebagaimana disoroti Jokowi.
Bagi Jokowi, durasi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pergantian Kapolri dinilai sudah waktunya dilakukan.
Sementara bagi Prabowo, keputusan memilih Suyudi berarti menyerahkan kendali Korps Bhayangkara kepada seorang perwira yang memiliki latar belakang kuat di bidang reserse, pengalaman kewilayahan, dan pengalaman memimpin lembaga negara di luar struktur Polri.
Kini, setelah mendapat persetujuan Komisi III DPR, perhatian beralih kepada agenda berikutnya: bagaimana Suyudi akan menerjemahkan janji mengenai “puncak tanggung jawab” itu ketika benar-benar memegang kendali atas institusi kepolisian.
Termasuk menjawab pekerjaan rumah yang ia sendiri akui masih tersisa: reformasi Polri dan perubahan kultur di tubuh institusi tersebut.