

DEMOCRAZY.ID – Penasihat Kapolri sekaligus Direktur Pusat Kajian Keamanan Nasional (Puskamnas) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Prof. Hermawan Sulistyo, M.A., Ph.D., APU (Prof Kikiek), menyakini adanya ketidakwajaran dalam kematian Sutrimo, penjaga rumah yang terkait dengan lingkungan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurut Prof Kikiek, penyidik profesional sekalipun akan menyimpulkan bahwa kematian Sutrimo tidak terjadi secara alami.
Ia menilai Sutrimo merupakan saksi kunci paling krusial dalam menelusuri alur dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bernilai triliunan rupiah.
Prof. Kikiek menekankan bahwa posisi Sutrimo sangat strategis karena ia mengetahui secara detail lalu lintas barang dan aset di rumah tempatnya bekerja, termasuk keberadaan brankas berat dan aktivitas pengangkutan aset.
“Bagi saya, dia saksi kunci nomor satu tentang seluruh peristiwa pencucian uang itu. Brankas itu berat, tidak mungkin digotong orang luar tanpa sepengetahuan penjaga rumah. Sudah berapa truk barang diangkut selama ini? Dia pasti tahu banyak, dan menghilangkan jejak orang hidup itu sulit. Satu-satunya cara ya ‘disukabumikan’,” ujar Prof Kikiek, dikutip dari tayangan podcast Mahfud MD Official, Selasa (4/8/2026).
Pakar militer dan kepolisian tersebut juga menyoroti kejanggalan pada kronologi ditemukannya jenazah Sutrimo yang dikabarkan meninggal dunia di depan klinik setelah merasa sakit.
Ia memaparkan bahwa korban yang masih berusia 42 tahun tersebut tidak memiliki riwayat penyakit kronis ataupun penyakit jantung.
Dugaan Penggunaan Racun: Kematian mendadak (sudden death) tanpa riwayat penyakit kronis memunculkan indikasi kuat penggunaan bahan beracun seperti arsenikum atau sianida.
Tantangan Forensik Medis: Racun jenis sianida atau arsenikum berpotensi menguap menjadi gas di dalam tubuh.
Jika pemeriksaan forensik dilakukan melampaui rentang waktu kritis (terutama setelah lebih dari seminggu), jejak residu racun akan sangat sulit ditelusuri.
Skenario Evasion (Pencegahan): Prof. Kikiek menduga tindakan ini bisa jadi telah didesain secara krusial untuk memutus rantai pembuktian hukum dan mengaburkan kasus TPPU.
Guna mengantisipasi hilangnya bukti forensik medis akibat racun yang menguap, Prof. Kikiek mendorong tim penyidik untuk mendalami indikasi kekerasan fisik atau jejak forensik medis lainnya yang masih dapat diidentifikasi dalam jangka waktu lebih lama.
“Kalau racunnya sudah hilang karena menguap, harus dicari kaitan dengan bukti jejak forensik medis lain. Misalnya, apakah sebelum meninggal ada tindakan pencekikan (strangle) atau kekerasan fisik lainnya. Jejak seperti itu masih bisa ditemukan bahkan setelah satu bulan,” jelasnya.
Meski demikian, Prof. Kikiek memilih untuk tidak membeberkan seluruh rincian teknis penyidikan agar tidak mendahului proses hukum yang sedang berjalan, serta menjaga agar fakta inside story dapat dibuka secara utuh di persidangan.