DEMOCRAZY.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Komaruddin Watubun menyatakan, rakyat kecil yang sekedar mecari sesuap nasi untuk menyambung hidup lewat lamaran menjadi Satpam atau cleaning servis saja harus berijazah.
“Sementara Wakil Presiden Republik Indonesia untuk urusan ijazah sebagai syarat mutlak atau Boarding Pass menjadi Wakil Presiden saja menjadi pro-kontra yang tidak berkesudahan,” kata Komaruddin, Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Oleh karena itu, sudah sepatutnya anggota DPR RI melakukan fungsi pengawasan untuk memastikan keabsahan ijazah Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
“Kalau bertanya kepada saya sebagai anggota DPR-RI yang diberi tiga fungsi menurut Undang-Undang Dasar 1945 yang salah satu adalah fungsi pengawasan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia maka perlu DPR melaksanakan fungsi tersebut untuk memastikan keabsahan Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming,” kata politisi senior PDI Perjuangan itu.
Penggunaan fungsi pengawasan oleh DPR RI, katanya, juga untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dimata hukum.
“Ini sekaligus menjujung tinggi Indonesia sebagai negara hukum. Jadi setiap warga negara sama di mata hukum,” pungkas Komaruddin Watubun.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, membuka pintu dialog bagi fraksi-fraksi lain di parlemen untuk menjajaki penggunaan hak angket guna mengusut ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Komarudin menegaskan, pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hukum dan konstitusi merupakan kewajiban moral seluruh anggota dewan yang telah mengucap sumpah jabatan.
“Bukan saja PDIP, seluruh anggota DPR itu bersumpah di depan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menegakkan konstitusi, ya, Pancasila, Undang-Undang Dasar ’45. Itu kan bersumpah itu kepada Tuhan, bukan kepada manusia,” kata Komarudin di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Ia mempertanyakan sikap anggota dewan apabila memilih berdiam diri ketika muncul dugaan pelanggaran konstitusional terkait pemenuhan syarat pencalonan pejabat negara.
Ia meminta seluruh pihak untuk tidak buru-buru menyederhanakan wacana hak angket ini sekadar sebagai sentimen rivalitas politik semata.
“Lalu sekarang pertanyaannya ketika konstitusi dilanggar, masa semua diam saja? Itu hal mendasar. Jadi kita hilangkan dulu pikiran ‘Oh ini gerakan politik’. Ya negara itu politik, kok,” ujar Komarudin.
Kendati demikian, Komarudin menggarisbawahi bahwa pandangannya tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat secara individual yang memiliki hak konstitusional yang dijamin undang-undang, bukan sikap resmi fraksi.
Menurut dia, keputusan Fraksi PDIP untuk menjadi inisiator pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket masih memerlukan kalkulasi politik yang matang.
“Saya tidak bicara mewakili fraksi. Saya bicara sebagai anggota DPR yang punya hak konstitusi dalam undang-undang konstitusi. Fraksi apa kan banyak, masih banyak pertimbangan segala macam itu, nanti urusan yang punya urusan tugas di situ,” ucap Komarudin.
Wacana penggunaan hak angket ini sebelumnya digulirkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf telah menginstruksikan Fraksi PKS di DPR RI untuk mengkaji secara mendalam usulan penggunaan hak angket guna membentuk Pansus Ijazah Wapres.
Instruksi itu dikeluarkan Muzzammil usai menerima audiensi sejumlah tokoh masyarakat sipil dan akademisi, seperti Ray Rangkuti, Ubedillah Badrun, dan Effendi Ghazali, di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
Muzzammil mengatakan, jajaran Fraksi PKS bakal memanfaatkan masa reses untuk menjalin komunikasi lintas fraksi serta pimpinan DPR guna mengukur urgensi pembentukan pansus angket tersebut.
Wacana pemakzulan (impeachment) terhadap Wapres Gibran mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) lalu.
Meski MK tidak menerima gugatan tersebut secara formil karena masalah kedudukan hukum pemohon, Mahkamah mengungkap fakta krusial.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi menegaskan bahwa mereka tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dokumen Certificate of Attendance yang dilampirkan Gibran dinyatakan oleh MK bukan sebagai bukti kelulusan atau tanda tamat belajar, melainkan hanya bukti kehadiran di kelas semata.
Temuan ini mendapat respons sejumlah pihak, seperti anggota DPR RI, seperti Eka Widodo dari Fraksi PKB, mengusulkan pembentukan Pansus untuk memverifikasi dokumen tersebut secara kelembagaan.
Desakan juga datang dari luar parlemen.
Kelompok sipil seperti Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) telah mendatangi Gedung DPR untuk mendorong penggunaan Hak Angket guna mengusut tuntas polemik syarat pendidikan sang Wapres.