Loyalis Jokowi Ungkap ‘Dampak Dahsyat’ Jika Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres!

DEMOCRAZY.ID – Gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai Dede Budhyarto dapat membawa persoalan yang lebih luas apabila Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya mengabulkan permohonan para pemohon.

Loyalis Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu menyebut ada konsekuensi berantai yang menurutnya belum dipertimbangkan Denny Indrayana dan para pemohon lain ketika mengajukan perkara tersebut.

“Yang tidak dipertimbangkan Denny Indrayana Cs dan “orang besar” di belakangnya adalah efek berantai dari gugatan ini,” tulis Dede Budhyarto melalui akun X pribadinya, dikutip Sabtu (26/9/2026).

Menurut Dede, persoalan tersebut tidak berhenti pada posisi Gibran sebagai wakil presiden.

Ia mengaitkannya dengan legitimasi hasil Pemilu 2024 dan pemerintahan yang saat ini berjalan.

Dede Bicara Dampak Jika Gibran Dicopot

Dede memaparkan skenario yang menurutnya dapat muncul apabila Gibran sampai kehilangan jabatan sebagai wakil presiden.

“Sampai Wapres benar-benar dilengserkan, gugatan soal keabsahan itu berarti proses Pemilu kemarin tidak sah,” ujarnya.

Dari skenario tersebut, Dede kemudian mengaitkannya dengan posisi Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden pasti kena imbasnya karena publik bisa mengartikan dia mensahkan & menyetujui ketidakabsahan tersebut,” jelasnya.

Dede kemudian menegaskan bahwa menurut pandangannya perkara tersebut bukan lagi hanya menyangkut Gibran.

“Ini bukan lagi soal satu orang. Ini soal legitimasi pemerintahan yg sedang berjalan,” terangnya.

“Efeknya akan panjang & jelas mengganggu stabilitas negara,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut merupakan analisis dan kekhawatiran politik Dede Budhyarto mengenai kemungkinan konsekuensi perkara.

Pernyataan itu tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan hukum mengenai sah atau tidaknya Pemilu 2024 ataupun legitimasi pemerintahan Prabowo.

Perkara Gibran Masih Diperiksa MK

Perkara yang dimaksud adalah Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

MK mencatat perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK antara lain menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasinya, membatalkan penetapan KPU terkait pencalonannya, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Permintaan tersebut merupakan petitum pemohon, bukan putusan MK.

Pemeriksaan perkara berlangsung pada 21 September dan berlanjut pada 23 September 2026.

Dalam sidang 23 September, MK mendengar jawaban KPU serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.

KPU Persoalkan Objek Gugatan

Perdebatan dalam perkara ini tidak hanya menyangkut pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Dalam sidang 23 September, KPU berpendapat persoalan yang diajukan para pemohon lebih merupakan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK dalam perkara PHPU.

Sementara itu, para pemohon meminta MK tetap memeriksa persoalan tersebut dengan alasan untuk menguji secara terbuka pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan mencari keadilan substantif.

MK mencatat para pemohon menyadari permohonan mereka diajukan jauh melewati batas waktu pengajuan PHPU Presiden.

Dengan demikian, perkara tersebut masih memiliki dua lapisan persoalan: substansi mengenai syarat pendidikan Gibran dan persoalan apakah isu tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU di MK.

Efek Politik yang Dibayangkan Dede Belum Menjadi Konsekuensi Hukum

Dede menggunakan kemungkinan pencabutan jabatan Gibran sebagai dasar untuk menggambarkan dampak lanjutan terhadap pemerintahan Prabowo.

Namun, secara hukum, konsekuensi yang disebut Dede masih merupakan skenario yang bergantung pada isi dan akibat putusan MK nantinya.

Sampai 26 September 2026, MK masih mencatat Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam proses persidangan dan belum mencantumkan putusan atas perkara tersebut.

Karena itu, pernyataan bahwa gugatan tersebut dapat membuat Pemilu 2024 menjadi tidak sah atau otomatis memengaruhi legitimasi pemerintahan Prabowo harus ditempatkan sebagai pandangan Dede mengenai kemungkinan politik, bukan sebagai konsekuensi hukum yang sudah diputuskan.

Perkara tersebut kini menunggu kelanjutan pemeriksaan Mahkamah Konstitusi terhadap dalil, bukti, serta keterangan para pihak.

Artikel terkait lainnya