Denny Indrayana Sarankan Gibran Dibawa ke LPSK: Dia Korban KDRT, Dipaksa Jadi Cawapres!

DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming mestinya dibawa ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut diungkapkan dalam diskusi bertajuk Indonesia Memanggil: Konstitusi Dikorupsi, Patronase Oligarki, dan Bahaya Senjata Hukum Beracun RUU Perampasan Aset.

Berlangsung di Mercure Hotel, Makassar, Jumat (25/9/2026).

transnusaDia mengatakan sebenarnya tak ada yang bermasalah dari Gibran.

Terkait dengan posisinya sebagai wakil presiden, yang belakangan Denny gugat.

“Jadi, sekali lagi, yang kita soal bukan Gibran. Mas Gibran aman,” kata Denny.

Menurut Denny, Gibran hanya korban.

Tidak mengetahui apa-apa.

“Mas Gibran itu enggak tahu apa-apa dia. Korban ini,” ucapnya.

Karenanya, dia menyarankan Gibran dibawa ke LPSK.

Dia berseloroh, Gibran korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

”Harusnya kita bawa Mas Gibran ke LPSK. Minta perlindungan saksi dan korban. Karena kekerasan dalam rumah tangga. Dipaksa menjadi cawapres,” ujarnya.

Meski dia tak menyebut siapa yang memaksa anak dari Presiden ke-7 Jokowi itu.

“Entah oleh siapa,” terangnya.

Permohonan Diskualifikasi Gibran

Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan permohonan diskualifikasi Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait pencalonannya sebagai wakil presiden pada 2024.

Pemohon tersebut Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Mereka mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden.

Syarat tersebut disebut sebagai bagian dari ketentuan pencalonan yang harus dipenuhi sejak awal.

Para Pemohon berpendapat, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, persoalannya bukan sekadar menyangkut kelengkapan administrasi pencalonan.

Mereka bahkan mendalilkan kondisi tersebut dapat berimplikasi terhadap keabsahan pencalonan hingga penetapan hasil pemilu.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata kuasa hukum para Pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Dalil tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat (Militan Gibran 08 Nusantara) selaku Pihak Terkait.

Kuasa hukum Pihak Terkait, Tri Sandhi Wibisono, menilai persoalan yang diajukan para Pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden tidak termasuk kewenangan konstitusional MK dalam perkara PHPU.

Menurut dia, kewenangan MK dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah memeriksa dan memutus perselisihan mengenai hasil pemilu.

“Karena perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah menyelesaikan perkara ‘perselisihan hasil pemilu’ pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final,” ujar Tri.

Ia merujuk pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 474 dan Pasal 475 UU Pemilu, Pasal 10 ayat (1) huruf d UU MK, serta Pasal 29 ayat (1) huruf d UU Kekuasaan Kehakiman.

Dengan demikian, terdapat perbedaan posisi antara para Pemohon dan Pihak Terkait mengenai objek yang dapat diperiksa MK dalam perkara tersebut.

Para Pemohon membawa persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ke dalam perkara PHPU, sementara Pihak Terkait mempersoalkan apakah isu tersebut dapat diperiksa dalam kerangka sengketa hasil pemilu.

Artikel terkait lainnya