Geger Saksi Kunci Kasus Eks Jampidsus Ferry Hongkiriwang Diamankan ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?

DEMOCRAZY.ID — Pengusutan megaskandal pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru yang penuh intrik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara mengejutkan berencana menitipkan pengusaha Ferry Hongkiriwang kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi menjamin keamanan sekaligus kelanjutan keterangannya.

Langkah pengamanan khusus ini diambil setelah Ferry menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik terkait pusaran dugaan TPPU yang kini tengah dibidik aparat.

“Sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada LPSK,” ujar Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono, Kamis (30/7/2026).

Kendati mendapat pengawalan ketat dan status perlindungan, Rudi menegaskan bahwa posisi hukum Ferry hingga saat ini masih tercatat sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Penitipan tersebut difokuskan agar yang bersangkutan dapat terus memberikan kesaksian secara leluasa tanpa tekanan atau gangguan keamanan eksternal.

Jejak Kasus: Dari Kafe de’Clan Signature hingga Bayang-Bayang Asabri-Jiwasraya

Nama Ferry Hongkiriwang sendiri sebelumnya mendadak jadi sorotan publik pasca-penggeledahan Kafe de’Clan Signature—tempat usaha yang pernah dikelolanya bersama Don Ritto.

Dari lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita tumpukan valuta asing dalam jumlah fantastis yang disembunyikan di dalam sebuah brankas rahasia.

Dalam pemeriksaan terbarunya, penyidik mencecar Ferry bersama pengusaha Tan Kian serta enam saksi lainnya guna menguliti aliran dana gelap yang diduga bertalian erat dengan perkara korupsi raksasa PT Asabri dan Jiwasraya.

Kendati demikian, Kejagung masih menutup rapat detail spesifik terkait transaksi maupun pergerakan aset yang tengah diburu dari tangan sang pengusaha.

Terkait peluang Ferry untuk melangkah sebagai justice collaborator, pihak Kejagung menyatakan hal itu masih dinamis dan sangat bergantung pada signifikansi bobot informasi yang ia beberkan kepada penyidik ke depannya.

“Yang jelas, kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan,” imbuh Rudi.

Bola Panas di Tangan LPSK dan Kerangka Penyidikan Kakap

Di sisi lain, status perlindungan fisik bagi Ferry di bawah naungan LPSK belum sepenuhnya final.

Pihak LPSK dijadwalkan masih harus melakukan penelaahan mendalam untuk memetakan tingkat ancaman nyata yang dihadapi sang saksi kunci sebelum menentukan bentuk serta lokasi pengamanan yang ideal.

Pengusutan kasus TPPU ini sendiri terus bergulir kencang setelah Polri melimpahkan barang bukti masif berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah ke Kejagung, yang kini telah menjerat Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka.

Bersamaan dengan itu, kejaksaan juga turut membuka lembaran penyidikan terpisah untuk kasus PT KNI, tata kelola batu bara PLTU, hingga skandal Asabri.

Langkah penitipan Ferry ke LPSK menyiratkan betapa krusialnya kesaksian sang pengusaha dalam membongkar gurita aliran dana di lingkaran elit penegak hukum terdahulu.

Artikel terkait lainnya