DEMOCRAZY.ID – Proses verifikasi dokumen penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terungkap pada sidang lanjutan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026) kemarin.
Pegiat media sosial, Arif Wicaksono, mempertanyakan proses verifikasi yang mestinya dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut muncul setelah mencuat informasi bahwa KPU tidak melakukan verifikasi secara langsung ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) terkait dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Arif juga menyinggung keterbatasan akses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses tersebut.
Arif Wicaksono bicara dua hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian publik, yakni KPU yang tidak melakukan verifikasi langsung dan Bawaslu yang disebut tidak memperoleh akses.
“Bawaslu tak diberi akses. KPU tak melakukan verifikasi langsung,” ujar Arif, Kamis (24/9/2026).
Ditegaskan Arif, persoalan tersebut menjadi penting karena dokumen yang sedang diverifikasi berkaitan dengan salah satu syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Arif kemudian mengaitkan proses tersebut dengan posisi Gibran sebagai putra Jokowi yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden.
“Semua ini terjadi saat yang sedang diverifikasi adalah syarat pencalonan Gibran, putra Jokowi,” timpalnya.
Lulusan UII Yogyakarta ini kemudian mempertanyakan apakah situasi tersebut sekadar kebetulan atau ada hal lain yang perlu dilihat publik.
“Kebetulan? Silakan publik menilai,” jelasnya.
KPU: KAMI TIDAK VERIFIKASI SYARAT, KAMI ANGGAP BENAR.
“Apakah KPU datang ke Diknas untuk verifikasi surat keterangan yang dipakai Gibran untuk persyaratan pendidikan?”
“TIDAK DATANG”
“Tidak datang ya? Catat!”
“Karena tidak ada laporan”
“Bukan soal tidak ada laporan, kan harus… https://t.co/moBwbIbLv6 pic.twitter.com/JdmhskVvUP— Ardianto Satriawan (@ardisatriawan) September 24, 2026
Lebih jauh, Arif menilai ada pertanyaan yang menurutnya sulit dihindari dari polemik tersebut.
Ia mempertanyakan mengapa proses administrasi negara dalam kasus yang berkaitan dengan Gibran dinilainya terlihat berbeda.
“Tapi satu pertanyaan sulit dihindari, kenapa urusan administrasi negara bisa terasa begitu istimewa ketika menyangkut keluarga Jokowi?,” tandasnya.
Sebelumnya, hakim MK Saldi Isra mencecar Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengenai proses verifikasi dokumen persyaratan pendidikan Gibran.
Saldi awalnya mempertanyakan apakah KPU pernah mendatangi Kemendikbud untuk memastikan dokumen pendidikan yang menjadi syarat pencalonan tersebut.
“Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan, untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas (Kemendikbud)?” tanya Saldi Isra.
“Tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan. Tidak datang karena kan tidak ada juga laporan,” jawab Afifuddin.
Jawaban tersebut kemudian kembali diperdalam Saldi.
“Bukan, ini bukan soal tidak ada laporan Pak, kalau soal persyaratan, orang KPU daerah saja, kalau dilakukan pemilihan kepala daerah kan datang kemana-mana untuk verifikasi. Tapi ini KPU tidak datang ya?” tanya Saldi.
“Tidak Datang,” jawab Afifuddin.
” Tidak datang ya, tolong dicatat ini ya, satu,” kata Saldi.
Terbongkar! KPU tidak pernah datang ke Kemendikbud untuk memverifikasi surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Modalnya cuma percaya buta pada selembar Suket. Bandingkan dgn pilkada, di mana KPU daerah justru turun langsung mengecek sekolah, bahkan soal Paket C… pic.twitter.com/h9X8igfl3X
— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) September 23, 2026
Setelah mendapat jawaban bahwa KPU tidak datang langsung ke Kemendikbud, Saldi kemudian mempertanyakan instrumen lain yang digunakan KPU untuk memastikan dokumen tersebut memenuhi persyaratan.
“Yang kedua, karena Anda tidak datang ke situ, instrumen lain apa yang digunakan oleh KPU selain surat tadi yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, Sekjen itu, yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persyaratan,” tanya Saldi.
Afifuddin menjelaskan bahwa KPU menganggap dokumen tersebut benar karena diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Karena itu dianggap keluar dari instansi mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” kata Afifuddin.
Namun, Saldi kembali mempertanyakan dasar verifikasi tersebut.
Ia membandingkannya dengan mekanisme yang diterapkan dalam pemilihan kepala daerah.
“Bukan, itu kalau anggapan kan. Ini kan kalau di pemilihan kepala daerah, malah ngotot sekali bilang kepada KPU-nya tolong dicek kemana sekolahnya, kalau ada yang gunakan paket C dicek dimana dikeluarkan segala macam. Makanya penting ditanyakan tadi instrumen lain diluar asumsi bahwa ini dikeluarkan oleh lembaga berwenang maka benar. Nah apa instrumennya,” tanya Saldi.
Saldi menilai pertanyaan tersebut penting karena berkaitan dengan proses pembahasan internal KPU dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon.
“Kan harusnya, walaupun Pak Afif pada saat itu belum Ketua ya, saya paham itu, tapi paling tidak itu kan ada pembahasan-pembahasan internal,” tambah Saldi.
Luar biasa tingkat positive thinking dan efisiensi KPU kita! 👏
Definisi kerja cerdas dan hemat energi: urusan verifikasi cukup bermodal ‘katanya’ lewat selembar surat keterangan. Langsung dianggap beres tanpa perlu capek-capek cek langsung ke Diknas atau instansi terkait.…— 5tePh3N (@P3gEl) September 24, 2026
Tak hanya KPU, Saldi Isra kemudian menggali apakah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen tersebut.
“Apakah Bawaslu RI melakukan hal yang sama seperti KPU tadi, tidak juga datang ke Diknas?” tanya Saldi kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
“Karena tidak ada informasi sama sekali maka tidak datang,” jawab Rahmat Bagja.
Rahmat Bagja kemudian menjelaskan situasi yang terjadi dalam proses pengawasan tahapan pemilu.
Ia menyebut Bawaslu pernah menghadapi keterbatasan akses untuk memperoleh data dari KPU.
“Pada saat itu kami diberi akses untuk masuk ke ruangan, tapi tidak boleh membawa hp dan kamera,” kata Rahmat Bagja.
Rahmat Bagja mengaku Bawaslu sempat memprotes pembatasan akses tersebut.
Bahkan, menurut dia, persoalan itu sampai dibawa dalam pengaduan kode etik terhadap KPU.
Ia menyebut persoalan tersebut berlangsung ketika tahapan pencalonan dan pendaftaran sedang berjalan.
“Ini juga tidak diberikan akses untuk hal tersebut Yang Mulia. Kami tidak tahu dan bagaimana,” kata Rahmad Badja.