Denny Indrayana Sebut Pencalonan Gibran “Electoral Fraud”, Apa Artinya?

DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Denny Indrayana, menyebut polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan sekadar soal dokumen pendidikan, melainkan menyimpan indikasi kecurangan pemilu yang lebih besar.

Pernyataan itu disampaikannya dalam sebuah wawancara yang diunggah kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu (23/9/2026).

“Ini bukan sekedar ijazah. Ini bisa jadi adalah electoral fraud, political corruption, electoral corruption,” kata Denny.

Denny, yang menjadi salah satu pemohon dalam perkara yang tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Ia menuding proses pencalonan tersebut sarat rekayasa yang ia sebut sebagai pola “terstruktur, sistematis, terencana” atau TST.

Salah satu bukti yang disorot Denny adalah munculnya Pasal 18 ayat (3) dalam peraturan KPU yang mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden.

Menurutnya, pasal tersebut tidak ada dalam draf yang diuji publik oleh KPU pada September 2023, maupun dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR pada 20 September 2023.

“Pasal 18 ayat 3 ini pada saat KPU melakukan uji publik peraturan drafnya di bulan September enggak ada pasal 18 ayat ayat 3 ini, menyelundup,” ujarnya, mengutip pernyataan pemerhati pemilu Hadar Nafis Gumay.

Ia juga mempertanyakan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menyatakan dokumen syarat calon presiden dan wakil presiden dirahasiakan, keputusan yang belakangan dicabut setelah menuai protes.

“Kok ada keputusan begini? Buat siapa itu dirahasiakan?” tanya Denny.

Dalam wawancara itu, Denny turut memperkenalkan istilah “digibrankan” untuk menggambarkan pola aturan yang menurutnya diubah demi meloloskan pencalonan Gibran, mulai dari syarat usia lewat putusan MK yang kontroversial di 2023, hingga syarat pendidikan yang kini ia gugat.

“Menggibran artinya sama dengan membuat aturan disesuaikan dengan Gibran,” katanya sambil tertawa.

Sempat Enggan Jadi Pemohon Sendiri

Denny mengungkapkan, ia sempat menghubungi mantan calon presiden dan wakil presiden 2024, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD, untuk mengajukan gugatan.

Namun ketiganya menolak.

“Saya coba kontak Mas Anies, saya coba kontak Mas Ganjar dan Pak Mahfud. Ya, mereka bilang enggak enaklah kalau kita jadi pemohon, kan nanti dikira enggak terima kalah dan segala macam. Ya enggak apa-apa,” ceritanya.

Akhirnya, gugatan diajukan bersama sejumlah pihak lain, termasuk aktivis pemantau pemilu dan partai peserta pemilu, dengan total 126 alat bukti yang menurutnya masih berpotensi bertambah.

Denny menganalogikan status Gibran sebagai wakil presiden dengan orang yang salat tanpa berwudu terlebih dahulu.

“Kalau Gibran itu menjabat, ibarat dia sedang sembahyang, maka dia itu batal karena sejak wudu enggak ada. Batal di wudu,” ujarnya.

Denny mengaku sadar perjuangannya membawa risiko personal, mengutip tiga pola yang biasa menimpa aktivis antikorupsi: dibeli, dikriminalisasi, atau dihabisi.

“Kita berutang nyawa karena arsenik di tubuh almarhum Munir. Kita berhutang mata karena air keras di Novel Baswedan,” katanya.

Sidang di MK dijadwalkan berlangsung hingga awal Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pada pekan depan sebelum putusan dijatuhkan.

[VIDEO]

Artikel terkait lainnya