DEMOCRAZY.ID – Gugatan Denny Indrayana yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat respons dari kelompok pendukung Gibran.
Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran) memilih menyoroti kembali perkara dugaan korupsi Payment Gateway yang pernah membuat Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 2015.
Ketua Aliansi Gibran, Reyhan Restuansyah, meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memberikan kejelasan mengenai kelanjutan perkara tersebut.
“Kami berharap Polri segera memanggil Denny Indrayana yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kemenkumham,” kata Reyhan dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).
Reyhan menilai perkara tersebut perlu mendapat kepastian karena telah berlangsung hampir 11 tahun sejak Denny ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus dugaan korupsi yang menjerat Denny, sudah hampir 11 tahun dia menjadi tersangka tapi belum ada tindakan tegas dari pihak Polri,” ujarnya.
Ia meminta aparat menentukan langkah selanjutnya berdasarkan mekanisme hukum dan alat bukti yang tersedia.
“Aparat penegak hukum perlu menentukan langkah selanjutnya berdasarkan mekanisme hukum serta alat bukti yang tersedia,” kata Reyhan.
Denny Gugat Syarat Pendidikan GibranDenny bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
MK mencatat perkara tersebut dalam sidang yang mulai diperiksa pada 21 September 2026.
Denny menyoroti surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
Ia mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.
Dalam persidangan, Denny menyebut surat keterangan penyetaraan itu terbit kurang dari 24 jam.
“Ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat, hanya kurang dari satu hari, yang tepatnya kurang dari 24 jam pada tanggal 6 Agustus 2019,” kata Denny dalam sidang, Selasa (22/9/2026).
Para pemohon juga mempersoalkan dasar regulasi yang digunakan untuk memenuhi syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden.
Mereka merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Mereka juga mempersoalkan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai dokumen pendidikan bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri.
Denny dan para pemohon berpendapat kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Mereka juga meminta MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden sesuai mekanisme dalam Pasal 8 Ayat 2 UUD 1945 apabila permohonan dikabulkan.