Sepuluh Poin Penjelasan Rektor UGM Soal Ijazah Jokowi, Pakar: Belum Cukup!

DEMOCRAZY.IDRektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan alumnus Program Studi S1 Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980.

Jokowi, kata Ova, menyelesaikan pendidikan dan dinyatakan lulus pada 1985 sesuai dokumen akademik yang tersimpan di universitas.

Pernyataan tersebut disampaikan Ova dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube UGM.

Ia mengatakan UGM memiliki data dan arsip akademik yang mendukung status Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan.

“Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” kata Ova dikutip Jumat, 18 September 2026.

Menurut Ova, klarifikasi itu merupakan bagian dari tanggung jawab UGM terhadap para alumninya.

Verifikasi tidak dilakukan semata-mata karena Jokowi pernah menjadi presiden.

“Bukan karena yang dipertanyakan ini orang nomor satu, tapi jika ada alumni yang ingin diverifikasi kami juga akan melakukan langkah-langkah verifikasi sesuai proporsinya,” ujarnya.

Ia mencontohkan, verifikasi serupa dapat dilakukan apabila seorang alumni membutuhkan keterangan dari UGM untuk kepentingan pekerjaan atau keperluan lain yang berkaitan dengan status akademiknya.

Ijazah Ditulis TanganOva juga menjelaskan perbedaan tampilan ijazah Jokowi dengan dokumen ijazah alumni fakultas lain pada periode yang sama.

Menurut dia, kondisi tersebut berkaitan dengan sistem administrasi akademik yang berlaku pada era 1980-an.

Saat itu, kata Ova, UGM belum menerapkan sistem komputerisasi untuk penerbitan ijazah.

Penulisan dokumen masih dilakukan secara manual menggunakan tulisan tangan.

“Waktu itu juga belum sampai ada penyeragaman seperti saat ini di mana Dikti memiliki format khusus sehingga ada perbedaan antara satu dan lainnya. Tetapi kami punya dokumen arsip untuk hal itu,” katanya.

Ova mengatakan perbedaan bentuk atau format ijazah pada masa tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan dalam dokumen akademik.

UGM, menurut dia, masih memiliki arsip yang dapat digunakan untuk melakukan verifikasi.

Sepuluh Poin Penjelasan UGM

Dalam klarifikasinya, UGM menyampaikan sejumlah poin mengenai status akademik Jokowi.

Universitas mengakui masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan informasi mengenai dokumen akademik seorang pejabat publik.

UGM menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa resmi Fakultas Kehutanan angkatan 1980.

Selama menempuh pendidikan, ia disebut mengikuti proses akademik sesuai ketentuan, termasuk menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan menyusun skripsi.

Universitas mencatat Jokowi dinyatakan lulus pada 5 November 1985 dan diwisuda pada 19 November 1985.

Ijazahnya diterbitkan berdasarkan ketentuan akademik yang berlaku pada masa itu.

UGM juga menyatakan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi alumninya.

Namun, dalam konteks polemik yang berkembang, universitas menegaskan bahwa ijazah Jokowi merupakan dokumen yang sah.

Dokumen akademik Jokowi, menurut UGM, tersimpan dalam arsip resmi universitas dan dapat digunakan untuk keperluan verifikasi.

UGM juga menolak tuduhan adanya manipulasi dokumen akademik yang melibatkan institusi tersebut.

Universitas menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila polemik tersebut berlanjut ke ranah pengadilan.

Dokumen otentik yang berada dalam penguasaan UGM dapat dibuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Meski UGM telah memberikan penjelasan, polemik mengenai ijazah Jokowi belum sepenuhnya berakhir.

Pakar komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga menilai masih ada bagian dari publik yang menginginkan penjelasan langsung dari Jokowi.

Menurut Jamiluddin, keterbukaan Jokowi mengenai dokumen tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk menjawab pertanyaan yang masih berkembang.

“Pernyataan universitas belum cukup bagi sebagian publik. Yang mereka tunggu adalah keterbukaan langsung dari Presiden Jokowi misalnya dengan menunjukkan ijazah aslinya,” ujar Jamiluddin.

Polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi juga telah masuk ke ranah hukum.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar dua persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis, 17 September 2026.

Dua terdakwa dalam perkara tersebut, Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dan Roy Suryo, menjalani persidangan secara bergantian di ruang sidang utama PN Jakarta Timur dengan agenda yang berbeda.

Perkara Dr Tifa dan Roy Suryo

Dr Tifa sebelumnya telah didakwa jaksa penuntut umum dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah Jokowi.

Dakwaan dibacakan dalam persidangan pada 27 Agustus 2026.

Jaksa mendakwa Tifauzia Tyassuma dengan sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena pernyataannya mengenai ijazah Jokowi.

Dalam dakwaan primer, jaksa menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk dakwaan subsider, jaksa menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa juga mencantumkan ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Dalam persidangan lanjutan pada Kamis, 17 September 2026, dr Tifa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Sementara itu, Roy Suryo baru menjalani sidang perdana dalam perkara pokok tersebut.

Agenda persidangan berupa pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dengan adanya proses persidangan tersebut, polemik mengenai ijazah Jokowi kini berlangsung di dua ruang sekaligus: ruang publik melalui pernyataan berbagai pihak dan ruang hukum melalui proses persidangan.

UGM sendiri tetap pada sikapnya bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan angkatan 1980 dan menyelesaikan pendidikan di universitas tersebut pada 1985.

Universitas menyatakan dokumen akademik yang menjadi dasar penegasan tersebut tersimpan dalam arsip resmi UGM dan siap diverifikasi sesuai kebutuhan hukum.

Artikel terkait lainnya