Sidang Perdana Digelar, Roy Suryo Cs Semprot Jaksa: ‘Nyali Ciut’ Tak Berani Hadirkan Jokowi Sebagai Saksi!

DEMOCRAZY.IDSidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden Ketujuh Jokowi pasca-tudingan kepemilikan ijazah palsu oleh Roy Suryo resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026).

Diketahui, Jokowi berstatus sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum Roy, Abdul Gafur, menyayangkan absennya Jokowi dalam persidangan yang ia nilai justru mempunyai peran krusial, mengingat ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming itu sebagai pihak yang merasa dirugikan.

Gafur bahkan menyentil ketidaksanggupan jaksa penuntut umum untuk memboyong Jokowi dari Solo untuk menjadi saksi.

“Jaksa tidak punya nyali untuk menghadirkan Pak Jokowi sebagai saksi utama dalam perkara ini,” kata Gafur saat ditemui awak media seusai persidangan.

Apa pun alasannya, lanjut Gafur, seharusnya Jokowi berani hadir untuk mempertanggungjawabkan laporannya.

Karena itu, di persidangan pembuktian nanti, Roy cs akan tetap menagih jaksa untuk membawa Jokowi ke meja hijau.

“Berani melaporkan, maka berani hadir di persidangan!” tegasnya.

Kuasa hukum Roy lainnya, Refly Harun, juga berpendapat seharusnya Jokowi berani hadir untuk menunjukkan keaslian ijazahnya.

Ia juga meminta kehadiran mantan Wali Kota Solo itu untuk hadir dalam persidangan serupa yang menyeret akademisi Dokter Tifa.

“Sekali lagi, kami menantang Pak Jokowi tolong cepat hadir,” imbuh Refly.

Sebagai informasi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang dakwaan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Ketujuh Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026).

Proses hukum tersebut merupakan buntut panjang dari tudingan Roy kepada Jokowi perihal kepemilikan ijazah palsu sejak dua tahun ke belakang.

Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE, dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE soal pencemaran nama baik seseorang dan manipulasi dokumen pribadi tanpa izin.

Aksi Nyentrik Roy Suryo di Sidang Perdana: Bawa Wayang Petruk hingga Pamer Kaos Gambar Jokowi!

Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026), berlangsung penuh drama.

Roy mencuri perhatian publik tak hanya lewat gestur politiknya, tetapi juga lewat sederet aksi unik di hadapan awak media.

Usai persidangan, Roy memamerkan dua buah wayang Petruk yang ia bawa dari rumah.

Sambil memperagakan gerakan wayang tersebut, Roy melayangkan sindiran menohok yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“Hu! Bumi gonjang-ganjing kelap-kelap! Petruk jadi ratu. Ini yang bikin goro-goro,” tutur Roy memperagakan tokoh rekaannya.

Aksi mantan Menpora ini tak berhenti di situ.

Di hadapan kerumunan wartawan, ia mendadak membuka kemejanya dan menunjukkan kaos putih berkarikatur wajah pria yang menyerupai Jokowi.

Di tengah pusaran kasus hukum yang menimpanya, Roy menegaskan komitmennya untuk tetap tegar dan bertarung di persidangan.

Ia memastikan bakal meladeni proses hukum ini hingga tuntas, termasuk terus menyoroti isu keaslian ijazah Jokowi yang menjadi akar perselisihan selama dua tahun terakhir.

“Dengan satu kata: kami akan lawan,” pungkasnya mantap.

Artikel terkait lainnya