DEMOCRAZY.ID – Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Di tengah proses hukum tersebut, sejumlah warganet di media sosial X bahkan mengaku telah menyiapkan bentuk syukuran apabila Nusron Wahid nantinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Salah satunya akun X @achmadnas99.
Dalam unggahannya, akun tersebut menulis janji pribadi jika KPK menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka.
“Saya bernadzar, jika @KPK_RI tetapkan NW sebagai tersangka maka akan INGKUNGAN,” tulis @achmadnas99.
Ungkapan tersebut menjadi bagian dari percakapan warganet yang ramai menyoroti posisi Nusron Wahid setelah empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN ditetapkan sebagai tersangka.
Saya bernadzar, jika @KPK_RI tetapkan NW sebagai tersangka maka akan INGKUNGAN. https://t.co/sEYH3KtAd4
— Cak Modin (@achmadnas99) September 16, 2026
KPK sebelumnya menyatakan empat dari delapan tersangka dalam perkara tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Keterangan tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Selain @achmadnas99, percakapan mengenai kemungkinan Nusron menjadi tersangka juga muncul dalam unggahan Mohamad Guntur Romli melalui akun X @GunRomli pada 16 September 2026.
Guntur Romli mempertanyakan sejauh mana keterkaitan Nusron dengan perkara tersebut.
Dalam unggahannya, ia menyoroti fakta bahwa empat dari delapan tersangka disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron serta mempertanyakan asal-usul uang yang disita penyidik.
Mengapa Nusron Wahid Bisa Diduga Kuat Terlibat dalam OTT KPK Soal HGB Summarecon?
Kata KPK: 4 dr 8 tersangka OTT adalah orang kepercayaan NusronKata Arif Sugiyanto uang yg disita dr rumahnya milik Nusron
Uang suap ratusan miliar tdk mungkin hanya unt suap level Dirjen atau… pic.twitter.com/7M5vkGMiTC
Baca Juga— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) September 16, 2026
Unggahan itu kemudian mendapatkan sejumlah respons dari pengguna X.
Akun @yana_udiyatna menulis harapan agar Nusron ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
“SEMOGA NUSRON WAHID JADI TERSANGKA DAN DIPENJARA !” tulis akun tersebut.
Sementara akun @Annas_Cim memberikan komentar singkat, “Nusron pinter banget ya.”
NUSRON WAHID DALAM PANTAUAN KPK ?
OTT BPN Bogor jadi alarm keras bagi Menteri ATR/BPN.KPK amankan 17 org termasuk pejabat ATR/BPN terkait dugaan suap pengurusan HGB di Bogor. Uang ratusan miliar turut diamankan.
Sampai hari ini Nusron Wahid belum terseret sebagai tersangka.… pic.twitter.com/Z1TzvVjDA1
— 𝕸𝖔𝖓𝖎𝖈𝖆 ᴼᶠᶠⁱᶜⁱᵃˡ (@NenkMonica) September 15, 2026
Akun @adopcrypto juga ikut membahas dugaan aliran uang dalam perkara tersebut dengan menyoroti level pejabat yang diduga terkait.
“Level dirjen hanya dibawah 100m..bhahaha seru seru…ingat KPK ini bukan level dirjen atau kepala kantor,” tulisnya.
Sedangkan akun @domino98264151 menanggapi istilah “orang kepercayaan” yang digunakan KPK.
nusron wahid sudah kasih arahan ke jajaran kementerian :
– setelah orang kepercayaannya ditangkap kpk
– kementerian sedang melakukan langkah2 internal untuk menindaklanjuti temuan kpk
– tapi dia tidak mau jelaskan isi arahannya apa
– dia bilang sesuai aturan dan sop tidak ada… pic.twitter.com/OKjQRQ4mRV
— Lambe Saham (@LambeSahamjja) September 16, 2026
“Semua org kepercayaan.. Kepercayaan kepada maling,” tulis akun tersebut.
Komentar lainnya datang dari @AwasAdaBOMB yang melontarkan tudingan terhadap Nusron terkait persoalan tanah.
Tudingan tersebut merupakan pendapat pengguna media sosial dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum.
Percakapan di media sosial tersebut muncul setelah KPK mengungkap adanya empat tersangka yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
kira2 @KPK_RI berani tahan NW ga ya?
saran NW pindah partai spy aman wkwkwkwkwwk
— 𝓢𝓸𝓽𝓸𝓐𝔂𝓪𝓶 (@SotoAyam1970) September 15, 2026
KPK menyebut Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry.
Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Fahd El Fouz yang disebut sebagai penampung.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menyita uang dalam jumlah besar dari sejumlah lokasi.
Penyidik menduga terdapat penerimaan yang berkaitan dengan berbagai layanan pertanahan, termasuk proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
Namun, sampai 16 September 2026, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyatakan kemungkinan memanggil Nusron masih bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan Nusron akan dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangannya.
KPK juga menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan.
Karena itu, status hukum Nusron harus dibedakan dari status empat orang yang oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di media sosial, sementara proses hukum berjalan, sebagian warganet sudah membicarakan kemungkinan apabila Nusron nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan ada yang mengaku bernazar akan mengadakan “ingkung”.
Ungkapan tersebut menunjukkan tingginya perhatian warganet terhadap perkembangan kasus ATR/BPN.
Namun, penetapan seseorang sebagai tersangka tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan kecukupan alat bukti dan proses penyidikan yang berlaku.
Dengan demikian, hingga berita ini ditulis, kabar mengenai Nusron Wahid sebagai tersangka belum merupakan fakta hukum.
Yang telah dikonfirmasi KPK adalah penetapan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi HGB serta adanya empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.