DEMOCRAZY.ID — Sikap kritis yang kerap ditunjukkan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, terhadap berbagai kebijakan di era pemerintahan saat ini kerap menjadi sorotan publik.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa ketegasan dan keberaniannya dalam mengambil keputusan demi kepentingan negara bukanlah sikap baru yang baru muncul setelah dirinya berada di luar lingkar kekuasaan.
Melalui kanal YouTube pribadinya dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary yang tayang pada 16 Agustus 2026, Mahfud membeberkan sejumlah pengalaman krusial saat dirinya memegang kendali di lembaga yudikatif.
Salah satu kisah paling dramatis yang ia ungkap adalah momen ketika Mahfud mengambil keputusan berisiko tinggi yang berhasil menyelamatkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 dari ancaman kekacauan nasional.
Situasi genting tersebut bermula hanya empat hari menjelang hari pencoblosan Pemilu 2009.
Masalah utamanya terletak pada karut-marut Daftar Pemilih Tetap (DPT), di mana lebih dari 3,5 juta warga negara terancam kehilangan hak pilihnya karena tidak terdaftar.
Persoalan ini memantik kemarahan dan reaksi keras dari para kontestan.
Pada Minggu malam atau menjelang hari pemungutan suara yang dijadwalkan hari Kamis, dua pasangan calon presiden dan wakil presiden—yakni Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto serta Jusuf Kalla-Wiranto—menggelar konferensi pers gabungan.
Dalam kesempatan itu, kedua kubu melayangkan ancaman terbuka untuk memboikot dan mengundurkan diri dari kontestasi Pilpres jika masalah DPT tidak segera dituntaskan.
“Bayangkan kalau mengundurkan diri sudah kurang empat hari, negara ini sudah dikacau,” kenang Mahfud.
Kondisi tersebut berada di ambang krisis konstitusional.
Pasalnya, logistik pemilu berupa surat suara yang mencantumkan nama dan gambar para paslon sudah tercetak serta didistribusikan hingga ke pelosok daerah.
Terlebih lagi, pada masa itu belum ada instrumen hukum maupun aturan sanksi denda bagi peserta pemilu yang mundur di tengah jalan seperti regulasi yang berlaku saat ini.
Jika ancaman tersebut benar-benar dieksekusi, legitimasi pemilu dipastikan runtuh dan memicu instabilitas nasional.
Menghadapi situasi darurat tersebut, Mahfud bersama jajaran hakim Mahkamah Konstitusi mengambil langkah progresif dan berani.
MK memutuskan untuk membatalkan ketentuan undang-undang yang dinilai terlalu kaku dan terbukti mereduksi hak konstitusional warga negara.
Melalui putusan monumental tersebut, MK memperbolehkan warga negara yang tidak tercantum dalam DPT untuk tetap menyalurkan hak suaranya.
Bagi pemilih di dalam negeri, mereka diizinkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sementara WNI di luar negeri dapat menggunakan paspor.
Kendati demikian, kebijakan inklusif ini diiringi dengan pembatasan yang sangat ketat guna menutup celah kecurangan.
Mahfud menyadari potensi mobilisasi massa atau perpindahan pemilih dari satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke TPS lainnya untuk mencoblos berulang kali.
Untuk mengantisipasinya, MK menetapkan aturan waktu khusus bagi pemilih ber-KTP atau paspor.
“Agar tidak direkayasa… pindah-pindah tempat, tidak bisa. Jam 12 ditutup, pemilu selesai,” tegasnya.
Kebijakan taktis tersebut terbukti ampuh meredam ketegangan politik.
Ancaman boikot dari para kandidat urung terjadi, dan roda Pemilu 2009 akhirnya tetap berjalan lancar hingga tuntas.
Melalui kilas balik sejarah tersebut, Mahfud ingin menegaskan bahwa integritas dan sikap kritis dalam membela konstitusi serta hak-hak rakyat telah ia praktikkan sejak lama, jauh sebelum dirinya berada di luar lingkaran kekuasaan eksekutif maupun yudikatif.