DEMOCRAZY.ID – Pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menjelaskan perkembangan laporan yang mereka layangkan.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Arnas, mengatakan telah mengirimkan surat kepada Kejari Solo pada Jumat (14/8/2026) untuk meminta informasi mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
“Jadi dari pelapor kemarin ngomong ke kami untuk bersurat untuk menanyakan kepada kejaksaan perkara ini sampai di mana,” ujar Arnas kepada awak media, Jumat (14/8/2026).
Wali Kota Solo Respati Ardi sebelumnya dilaporkan oleh dua warga yang mengatasnamakan diri sebagai elemen masyarakat Kota Solo, Budi Kuswanto dan Tri Sapto, ke Kejari Solo pada Jumat (3/7/2026).
Dalam laporan tersebut, Respati disebut memasang tujuh baliho ucapan ulang tahun Jokowi di sejumlah titik di Kota Solo.
Politisi PDI-P Kota Solo, Rony Kamtoro:
APBD itu unk kepentingan orang banyak, bukan unk pasang baliho ucapan ultah….“Tapi kalau memang anggaran itu pakai APBD, itu jelas menyalahi aturan. Karena itu rakyat, kalau uang rakyat yo nggak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi… https://t.co/gNwKjbeE9C pic.twitter.com/fBuZLs4ecK
— Chusnul ch💞timah (@ch_chotimah2) June 24, 2026
Arnas mengatakan, sekitar sepekan setelah laporan diterima, pihaknya dipanggil Kejari Solo untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, menurut dia, setelah pemeriksaan tersebut belum ada informasi lanjutan mengenai penanganan laporan.
“Kami di pelapor diperiksa ya, diperiksa oleh kejaksaan dan setelah itu sudah enggak ada perkembangan apa-apa lagi,” ujarnya.
Menurut Arnas, Kejari Solo seharusnya juga memanggil Respati sebagai pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan.
“Ya, seharusnya tetap ada panggilan kepada yang kita laporkan, terlapor untuk ditanyakan terkait adanya laporan masyarakat ini. Tapi kan sampai hari ini tidak ada panggilan,” ujarnya.
Pelapor berharap Kejari Solo memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan lebih dari satu bulan lalu.
“Ya, paling tidak ada perkembangan, emang apakah sudah dipanggil Wali Kotanya, Pak Wali Kota sudah ditanyakan, jawabannya apa kan sampai hari ini belum ada, dan seharusnya dibuka secara umum lah disampaikan kepada masyarakat,” terangnya.
Arnas mengatakan, salah satu hal yang ingin diketahui pelapor adalah sumber dana pemasangan baliho ucapan ulang tahun Jokowi.
Pelapor juga mempertanyakan penggunaan papan reklame milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk memasang baliho tersebut.
“Dana pribadi ataukah menggunakan kas daerah gitu. Kemarin itu kan memang itu fasilitas Pemkot dan itu ada logo Pemkot. Yang kita tanyakan apakah itu menggunakan anggaran daerah atau menggunakan anggaran pribadi,” jelasnya.
Menurut Arnas, sumber dana pemasangan baliho perlu diperjelas untuk memastikan apakah terdapat penggunaan anggaran daerah.
“Kalaupun pribadi kami enggak masalah, mungkin ada diskon 50 persen atau apa, monggolah, tapi kan hanya pribadi. Tapi kalau itu menggunakan dana negara, kan ya anggarannya dari mana, harus diperjelas gitu,” ujarnya.
Terpisah, Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan telah menyerahkan proses hukum terkait laporan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami hormati proses hukumnya. Seperti yang disampaikan Bapak Presiden tadi, kita harus menghormati semua proses hukum yang berlaku,” ujar Respati di DPRD Solo, Jumat (14/8/2026).
Sementara itu, Kepala Kejari Solo Supriyatno enggan memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
“Itu nanti,” ujar Supriyatno singkat saat ditemui di DPRD Solo, Jumat (14/8/2026).
Selain meminta perkembangan laporan, penanganan perkara tersebut juga telah dibawa ke jalur praperadilan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
LP3HI mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejari Solo ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk meminta kejelasan mengenai penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho ucapan ulang tahun Jokowi.
Berdasarkan pantauan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Skt.
Perkara tersebut didaftarkan pada 12 Agustus 2026 dengan klasifikasi gugatan berupa penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan sah.
Pemohon dalam perkara tersebut adalah LP3HI yang diwakili pengacara Arif Sahudi. Sementara termohonnya adalah Kejaksaan Negeri Surakarta (Kejari Solo).
Ketua LP3HI sekaligus pemohon, Arif Sahudi, mengatakan gugatan tersebut diajukan untuk mengawal perkembangan laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang sebelumnya disampaikan ke Kejari Solo.
“Gugatan ini dimaksudkan untuk mengawal perkara itu, untuk melihat atau mengukur kepastiannya. Seperti apa kelanjutannya. Hanya itu,” ujar Arif di Solo, Jawa Tengah, Kamis (13/8/2026).
Menurut Arif, masyarakat perlu mengetahui apakah pemasangan baliho tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Kami dari LSM yang mewakili korban dalam tanda petik, korban itu kan rakyat, jika itu benar menggunakan APBD maka akan menggunakan uang rakyat maka kita ingin tahu kepastiannya seperti apa,” terangnya.
Arif mengatakan gugatan tersebut bertujuan memastikan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada Kejari Solo.
“Ini tujuannya untuk, satu, memastikan atas laporan itu sebenarnya bagaimana tindak lanjutnya. Agar masyarakat yang sudah tahu ada laporan itu menjadi jelas,” jelasnya.
Ia juga meminta adanya kejelasan mengenai sumber dana pemasangan baliho tersebut.
“Ini sebenarnya pakai duit rakyat atau enggak. Kalau duit rakyat, berarti merugikan ya harus ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.
Arif berharap Kejari Solo memberikan penjelasan secara rinci mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan sejak Juli 2026.
“Harapan saya nanti Kejaksaan bisa menjawab secara detail. Sejauh ini belum ada perkembangan dari Kejaksaan (Solo),” katanya.
Menurut Arif, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Belum ada dan saya sempat dengar-dengar dari beberapa sumber memang belum ada. Setelah adanya laporan. Ya saya selaku LSM dan juga masyarakat berhak, apalagi korupsi itu kan peran serta masyarakat dipulihkan,” urainya.
Humas PN Solo Aris Gunawan membenarkan bahwa gugatan praperadilan tersebut telah terdaftar.
“Ya, ada perkara permohonan praperadilan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Skt. Sidang pertama pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026,” ujar Aris, Kamis (13/8/2026).
Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung di Ruang Soerjadi PN Solo pada Rabu (26/8/2026).