DEMOCRAZY.ID — Kritik keras terhadap penegakan hukum dalam polemik ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir.
Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, secara terbuka melontarkan kecaman terhadap proses hukum yang menjerat pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, yang dinilainya sarat akan kejanggalan dan intervensi kekuasaan.
Dalam pandangannya, Soenarko merasa heran mengapa pihak-pihak yang kritis mempertanyakan keaslian dokumen pendidikan mantan kepala negara justru langsung berhadapan dengan proses pidana dan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik serta fitnah.
Ia menilai hal tersebut kontradiktif lantaran dokumen ijazah asli yang menjadi sumber utama perdebatan justru belum pernah ditunjukkan secara terbuka kepada publik.
“Kesimpulan kami yang mengamati, pengadilan ini yang dimulai dari prapid (praperadilan) ini, ini adalah dagelan penegakan hukum yang sedang berjalan di Republik Indonesia ini,” tegas Soenarko, dikutip Sabtu (15/8/2026).
Lebih lanjut, ia menduga bahwa penanganan perkara ini mencerminkan adanya relasi kuasa yang memengaruhi proses peradilan, sehingga berpotensi berfungsi sebagai alat pembungkaman terhadap suara-suara kritis.
“Kalau nggak dibilang dagelan penegakan hukum, ini adalah permainan politik kotor dari orang kuat yang namanya Jokowi,” ungkapnya.
“Jokowi belum menunjukkan ijazah aslinya, tahu-tahu kemudian keduanya sudah ditersangkakan dengan alasan memfitnah, dengan alasan mencemarkan nama baik. Aneh bin ajaib menurut saya rakyat,” tambahnya.
Pernyataan tersebut kian mempertegas sorotan publik yang mengiringi jalannya sidang Praperadilan Jilid IV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Upaya hukum lanjutan ini ditempuh Roy Suryo sebagai bentuk perlawanan atas prosedur penyidikan yang dirasakannya tidak adil.
Selama menjalani proses hukum, Roy mengungkapkan bahwa dirinya senantiasa bersikap kooperatif dengan memenuhi kewajiban lapor hingga 30 kali sejak awal November.
Kendati demikian, ia menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilai tidak transparan karena tidak pernah memberikan salinan dokumen krusial penegakan hukum, seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun surat pencekalan terhadap dirinya.