Sentilan Pedas PDIP: Mengapa Putusan MK Soal MBG Harus Ditunda Sampai 2028? Berbeda Jauh Dengan Kilatnya Keputusan Loloskan Gibran!

DEMOCRAZY.IDKritik pedas tanpa tedeng aling-aling dilayangkan oleh Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, terhadap amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik alokasi anggaran pendidikan untuk program andalan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG).

Meskipun secara substansi mengapresiasi langkah MK yang menyatakan penggunaan dana pendidikan untuk program tersebut bertentangan dengan konstitusi, Guntur justru dibuat heran dengan klausul penundaan pemberlakuan putusan yang baru akan diterapkan pada APBN 2028.

Bagi Guntur, kebijakan penundaan waktu eksekusi selama dua tahun tersebut mencederai logika hukum yang sehat dan terkesan memberikan keistimewaan tersendiri kepada penguasa.

“Sudah jelas vonisnya bahwa dana pendidikan untuk MBG itu inkonstitusional, tetapi hukumannya ditunda sampai APBN 2028. Ibarat hakim mengatakan kepada terdakwa, ‘kamu terbukti bersalah, tetapi silakan lanjutkan dulu sampai dua tahun ke depan’,” sindir Guntur dalam keterangannya, Kamis (31/7/2026).

Pertanyakan Alasan Penundaan dan Bandingkan dengan Kontroversi Putusan MK 90

Politisi PDIP tersebut mempertanyakan urgensi di balik keputusan mahkamah yang enggan langsung memberlakukan perbaikan tata kelola anggaran pada tahun-tahun terdekat, misalnya mulai APBN 2027.

Padahal, karut-marut dan ancaman terhadap pos pendidikan nasional dirasakan paling mendesak pada pelaksanaan APBN 2026 yang tengah berjalan saat ini.

“Kok mau diperbaiki menunggu dua tahun lagi? Ada apa dengan MK?” ujarnya tajam.

Guntur bahkan tidak lupa membandingkan inkonsistensi sikap lembaga penegak konstitusi tersebut dengan produk kontroversial di masa lalu, yakni Putusan MK Nomor 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka di panggung Pilpres 2024.

Ia mencatat, keputusan krusial saat itu dapat langsung diterapkan tanpa embel-embel masa transisi yang bertele-tele.

Sorotan utama PDIP juga diarahkan pada angka fantastis yang dijarah dari pos pendidikan demi menyokong ambisi program Istana.

Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi dana untuk program MBG dalam APBN 2026 menelan anggaran hingga Rp223 triliun, atau menguasai sekitar 29 persen dari total keseluruhan anggaran pendidikan nasional.

MK: MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan Selambatnya APBN 2028

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

utusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7) siang.

“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut.

MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.

Suhartoyo mengatakan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan, serta tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.

“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” ujarnya.

Sebelumnya Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengajukan gugatan material Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam gugatannya, mereka menilai pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat anggaran pendidikan di UU APBN 2026 telah bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Para pemohon berpendapat frasa ‘memprioritaskan’ dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat dialihkan.

Selain itu, alokasi anggaran pendidikan dinilai harus digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan termasuk penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.

Artikel terkait lainnya