

DEMOCRAZY.ID – Kepala Bidang Advokasi Guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Makan Bergizi Gratis (MBG) tak memangkas anggaran pendidikan membuktikan klaim pemerintah selama ini mengandung kebohongan.
Pasalnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya sebelumnya menyebut MBG tak menggunakan anggaran pendidikan.
Seiring dengan putusan MK, pernyataan itu dinilai mengandung kebohongan.
“Putusan MK membuktikan bahwa Tedy memberikan pernyataan yang mengandung kebohongan dan inkonstitusional,” kata Iman dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (1/7/2026).
Putusan MK membuktikan bahwa Tedy memberikan pernyataan yang mengandung kebohongan dan inkonstitusional. pic.twitter.com/YT8J3tl49R
Baca Juga— Iman Zanatul Haeri (@zanatul_91) July 31, 2026
Putusan MK dimaksud, yakni perkara yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan.
Mereka menyoal Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7).
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional, namun bersifat bersyarat.
“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Suhartoyo.
Di dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai pembentuk undang-undang wajib memisahkan anggaran MBG dari pendidikan pada APBN berikutnya.
Langkah tersebut dinilai penting agar alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD benar-benar digunakan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ujar Enny.
Sebelumnya, Teddy mengklaim MBG tak mengurangi anggaran pendidikan. Sebagaimana yang selama ini berkembang di publik.
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/2), Teddy menilai anggapan tersebut sebagai pemahaman yang keliru.
“Saya ingin meluruskan pemahaman dan narasi yang keliru. Ada pihak yang menyampaikan bahwa program makan bergizi gratis itu mengurangi program dan anggaran pendidikan sehingga sekolah terbengkalai dan guru-guru tidak diperhatikan. Saya mau jawab, itu narasi yang keliru,” ujar Teddy
Ia menegaskan, MBG dirancang untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak pendidikan usia dini hingga tingkat menengah atas.
Proses penganggarannya pun telah dibahas dan disepakati bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk melalui Badan Anggaran DPR.
“Kemudian pertanyaannya adalah, apakah program makan bergizi ini mengurangi program pendidikan? Saya jawab, tidak,” tegasnya.
Menurut Teddy, pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, seluruh program strategis pendidikan yang sudah berjalan sebelumnya tetap dilanjutkan.
Bahkan, sejumlah inisiatif baru turut ditambahkan untuk memperkuat sektor pendidikan.
“Faktanya, tidak ada program strategis pendidikan dari periode sebelumnya yang tidak berjalan sekarang. Tidak ada program dari periode sebelumnya yang dihentikan. Semuanya berjalan, bahkan ditambah,” katanya.
Beberapa program yang tetap berlanjut antara lain Kartu Indonesia Pintar dan Program Indonesia Pintar.
Selain itu, pemerintah meluncurkan Sekolah Rakyat guna menjangkau anak-anak yang putus sekolah maupun yang belum pernah mengakses pendidikan formal.
Menanggapi isu mengenai sekolah yang terbengkalai, Teddy menyebut persoalan tersebut sebagai tantangan lama yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai jenjang masing-masing.
Meski demikian, pemerintah pusat tetap melakukan percepatan perbaikan sarana pendidikan.
“Faktanya, di tahun 2025 saja, sudah ada sekitar 16 ribu sekolah yang direnovasi. Datanya ada, fotonya ada, bisa dicek. Dengan total anggaran sekitar Rp17 triliun,” ujarnya.