Geger Gugatan Triliunan! Gus Nur Resmi Seret Jokowi ke Meja Hijau, Tuntut Ganti Rugi Rp1 Triliun Karena Alasan Ini

DEMOCRAZY.ID — Panggung perlawanan terhadap polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali dikejutkan oleh langkah hukum drastis.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur secara resmi melayangkan gugatan perdata senilai Rp1 triliun terhadap Jokowi, menyusul mandeknya proses hukum yang gagal menghadirkan sang mantan presiden guna membuktikan keaslian ijazahnya di hadapan majelis hakim.

Langkah hukum tersebut diambil secara spontan oleh Gus Nur.

Dalam keterangannya di forum Madilog, ia mengaku sempat berniat untuk beristirahat dan tidak lagi mengungkit polemik ijazah palsu setelah dirinya bebas dari tahanan.

Semula, ia memilih untuk berdiri di garis belakang dan mempercayakan perjuangan tersebut kepada tokoh-tokoh seperti pakar telematika Roy Suryo dan praktisi kesehatan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) yang saat itu berhadapan dengan proses hukum.

“Ibarat bola, saya gantian turun lapangan, biarkan beliau-beliau yang maju,” ujar Gus Nur.

Harapan Buyar Pasca-Praperadilan Roy Suryo dan Eksepsi Dokter Tifa

Namun, optimisme Gus Nur perlahan runtuh tatkala dinamika peradilan menunjukkan hasil yang tidak sesuai dengan harapan publik.

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Roy Suryo, ditambah diterimanya nota eksepsi Dokter Tifa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, membuat asa agar Jokowi terseret ke muka persidangan untuk menunjukkan dokumen aslinya menjadi buyar.

Kondisi tersebut memicu kemarahan dan kekecewaannya, hingga ia memutuskan untuk kembali turun gunung secara langsung ke gelanggang perlawanan hukum.

“Makin enggak jelas. Jadi spontan saya turun lagi. Saya telepon ahli hukum, apa saya bisa menuntut secara hukum?” ucapnya.

Gus Nur menegaskan bahwa langkah perdata ini murni inisiatif pribadinya tanpa ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk kepentingan asing.

Meski melayangkan angka gugatan yang fantastis, ia menyadari bahwa kerugian batin yang dirasakan oleh masyarakat akibat polemik berkepanjangan ini sebenarnya tidak bisa dinilai sekadar dengan materi.

“Saya enggak nyangka ini gugatan perdata. Karena kerugian batin tak bisa diukur materi,” kata Gus Nur.

Lebih lanjut, ia berkelakar sekaligus menegaskan niat di balik gugatan jumbo tersebut.

Apabila nantinya ia memenangkan perkaranya di pengadilan, seluruh dana ganti rugi senilai Rp1 triliun itu berencana akan didedikasikan untuk membangun hunian bagi rakyat Indonesia yang membutuhkan.

Gugatan perdata triliunan rupiah ini dipastikan bakal semakin memanaskan diskursus hukum dan politik nasional di tengah berjalannya rentetan drama peradilan ijazah.

Artikel terkait lainnya