Dakwaan Dokter Tifa Sengaja Dibuat Lemah? Politikus PDIP Ungkap ‘Skenario Licik’ Hindarkan Jokowi Hadir di Sidang!

DEMOCRAZY.ID – Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean mempertanyakan kualitas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sorotan itu muncul setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa.

Putusan tersebut membuat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum sehingga perkara belum berlanjut ke tahap pembuktian.

Ferdinand menilai terdapat dua kemungkinan di balik penyusunan dakwaan yang akhirnya dipatahkan oleh majelis hakim, yakni karena unsur kelalaian atau adanya strategi tertentu.

“Ini jaksa benar-benar ceroboh, ataukah ini sebuah langkah strategis rekayasa untuk tidak menghadirkan Jokowi dalam persidangan?” kata Ferdinand dalam program Rakyat Bersuara bertajuk ‘Tifa Menang, Kasus Ijazah Jokowi Disetop?’ di iNews, Rabu (29/7/2026).

Menurut Ferdinand, perkara tersebut sebelumnya telah mendapatkan supervisi dari Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Karena itu, ia mempertanyakan mengapa surat dakwaan masih dinilai tidak memenuhi syarat oleh majelis hakim.

“Itulah pertanyaan saya, benarkah jaksa seceroboh itu menyusun dakwaan? Karena menurut saya jaksa tidak seharusnya seceroboh itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum kini telah memperbaiki surat dakwaan dan kembali melimpahkan perkara Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang perdana dengan dakwaan yang telah diperbaiki dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026.

Ferdinand mengingatkan, apabila dakwaan yang baru kembali dinilai kabur atau tidak cermat, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di ruang publik.

“Kalau dakwaan ternyata setelah diperbaiki dan ternyata masih kabur, saya mau menyatakan jaksa merekayasa supaya Jokowi tidak hadir di persidangan,” kata Ferdinand.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang dipimpin Christina Endarwati menerima eksepsi yang diajukan Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi.

Dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat karena dinilai tidak disusun secara cermat, sehingga batal demi hukum dan harus diperbaiki.

“Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam persidangan.

Atas putusan tersebut, jaksa memilih tidak mengajukan perlawanan.

Penuntut umum memperbaiki surat dakwaan sebelum kembali melimpahkan perkara ke PN Jakarta Timur agar proses persidangan dapat dimulai kembali dari tahap pembacaan dakwaan.

Perkembangan terbaru ini membuat proses hukum terhadap Dokter Tifa kembali memasuki babak baru, sementara polemik mengenai perkara tersebut masih terus menjadi perhatian publik.

Artikel terkait lainnya