Skenario Loloskan Mulyono? Dokter Tifa Dibiarkan Menang di Pengadilan Demi Amankan Posisi Jokowi, Ijazah Tetap Misteri!

DEMOCRAZY.ID — Dikabulkannya nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus memantik diskursus panas di ruang publik.

Putusan sela yang diketuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak hanya mengakhiri status hukum sang terdakwa, tetapi juga memutus jalur pengungkapan kebenaran substantif yang selama ini dinanti-nanti masyarakat.

Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, mengaku sama sekali tidak terkejut dengan putusan majelis hakim yang menerima eksepsi pihak Dokter Tifa.

Menurutnya, konsekuensi yuridis paling telak dari putusan tersebut adalah tertutupnya pintu bagi pemeriksaan saksi, ahli, hingga terdakwa di ruang sidang.

“Dengan diterimanya eksepsi terdakwa tersebut maka sidang terkait ijazah tidak akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa,” ujar Henri, dikutip Jumat (24/7/2026).

Lebih lanjut, Henri menilai bahwa berhentinya proses peradilan di fase awal ini secara otomatis memupuskan segala kemungkinan mantan presiden untuk dihadirkan atau dipanggil ke persidangan.

Berkas perkara yang disusun penuntut umum pun terpaksa harus dikembalikan.

“Tidak ada pula pemanggilan atau kehadiran Pak Jokowi. Berkas perkara dan kelengkapannya oleh hakim dikembalikan kepada kejaksaan,” tambahnya.

Berhenti di Meja Hijau, Abadi di Ruang Publik: Ketika Ijazah Tetap Jadi Misteri

Bagi Prof. Henri, meskipun putusan sela tersebut secara formal menghentikan proses pidana terhadap Dokter Tifa, hal tersebut sama sekali tidak meredakan perdebatan sengit yang bergejolak di tengah masyarakat.

Ruang peradilan gagal memberikan jawaban final karena substansi perkara tidak pernah memasuki tahap pembuktian materiil.

Akibatnya, rasa penasaran publik terhadap keaslian dokumen yang menjadi pangkal sengketa ini terhenti di tengah jalan, menyisakan ruang tafsir liar yang dikonsumsi berdasarkan persepsi masing-masing warga negara.

“Case Closed, ijazah eks presiden tetap jadi misteri, berdasar persepsi masing-masing rakyat dan warga negara dari Indonesia,” tutur Henri tajam.

“Walau keingintahuan rakyat belum terjawab secara legal lewat proses pengadilan, kasus ini berhenti. Persoalan palsu tidaknya ijazah eks presiden tetap jadi misteri,” imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim yang diketuai oleh Christina Endarwati secara resmi mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum Dokter Tifa.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak disusun secara cermat dan melanggar ketentuan hukum, sehingga dinyatakan batal demi hukum (nullified by law).

Selain memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada JPU dan membebankan biaya perkara kepada negara, putusan ini sukses mengunci rapat pembuktian substansial di pengadilan.

Polemik panjang mengenai ijazah sang mantan kepala negara pun kini resmi ditutup secara legal, namun dibiarkan menggantung sebagai teka-teki abadi di dalam memori publik nasional.

Artikel terkait lainnya