Waduh! Dulu Berjuang Bersama, Rismon Sianipar Kini Prediksi Roy Suryo Bakal ‘Babak Belur’ Kalah di Sidang Ijazah Jokowi

DEMOCRAZY.ID – Pernah berjuang sama-sama, Pakar digital forensik Rismon Sianipar, kini memprediksi Roy Suryo kalah telak pada sidang pokok perkara.

Seperti diketahui, sidang pokok perkara Roy Suryo dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026) besok.

Rismon Prediksi Roy Suryo akan Kalah

Rismon mengatakan dirinya sejak 2025 telah mencermati pihak-pihak yang menengarai adanya persoalan mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Dikatakan Rismon, rekan seperjuangannya dulu memiliki afiliasi dengan mantan calon presiden tertentu.

“Sebenarnya basis politiknya jelas. Itu sudah ketika saya setahun terakhir, setahun tahun 2025 full sampai awal tahun 2026 itu sudah saya tengarai,” sebutnya.

Rismon kemudian menyampaikan keyakinannya bahwa perkara yang akan dihadapi Roy Suryo bakal berakhir dengan kekalahan bagi mantan menteri olahraga tersebut.

“Oleh karena itu begitu lemah menurut saya, dugaan saya, begitu Roy Suryo sudah masuk ke perkara dan ini akan disidangkan dan Roy Suryo pasti kalah ya,” tegasnya.

Di sisi lain, Roy Suryo sebelumnya menyatakan siap menghadapi persidangan dan mengaku telah menyiapkan bukti serta saksi untuk mendukung argumentasinya.

Ijazah Gibran Berpotensi Jadi Sasaran Selanjutnya

Blak-blakan, Rismon mengatakan bahwa kubu Roy Suryo tidak akan tinggal diam ketika kalah di persidangan.

Menurut dia, setelah perkara Roy Suryo selesai, isu mengenai ijazah SMA Gibran berpotensi menjadi sasaran berikutnya.

“Nah, mereka kembali menyasar isu lainnya, yaitu isu ijazah SMA Mas Gibran ini. Nanti ini selesai, ada lagi sasaran tembaknya yang lain,” timpalnya.

Sebagai contoh, Rismon menyinggung proses hukum yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Denny Indrayana.

Rismon Ingatkan MK soal Sistem Pendidikan Negara Lain

Rismon meminta agar persoalan sistem pendidikan luar negeri turut dipahami ketika MK mempertimbangkan perkara yang berkaitan dengan pendidikan Gibran.

“Jadi, kembali tadi ya, bahwa jangan sampai MK buta terhadap sistem akademi yang tidak dianut di Indonesia,” jelasnya.

Rismon menekankan bahwa perbedaan sistem pendidikan tersebut perlu menjadi perhatian karena terdapat warga Indonesia yang menempuh pendidikan di negara dengan sistem akademik berbeda.

“Kasian anak bangsa yang lain. Kalau dia bersekolah mulai elementary school sampai perguruan tinggi yang tidak mengenal sistem terminasi high school,” imbuhnya.

Rismon kemudian memperingatkan agar perbedaan sistem pendidikan tidak berujung pada persoalan bagi anak-anak Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri.

“Jangan sampai nanti hakim MK di sini, kesembilan hakim ini, buta terhadap sistem akademik yang ada di negara lain,” timpalnya.

Kata dia, putusan MK dalam perkara tersebut juga dapat menjadi rujukan bagi kasus serupa di kemudian hari.

“Ini akan menjadi jurisprudensi dan akan mengorbankan anak-anak bangsa yang sekolah di sana, gitu ya, yang menganut atau mengadopsi sistem British Academy, British Education, gitu, seperti Singapura maupun Australia, gitu aja, ya, pesan saya,” tandasnya.

Artikel terkait lainnya