DEMOCRAZY.ID – Surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan.
Pengacara sekaligus mantan aktivis HAM Munarman mempertanyakan aspek hukum administrasi negara hingga pidana terkait dokumen yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam perjalanan politiknya.
Sorotan Munarman tidak hanya tertuju pada pihak yang menerbitkan surat tersebut, tetapi juga pada isi dan dasar penerbitannya.
Menurut dia, persoalan utama bukan sekadar apakah surat dikeluarkan pejabat yang memiliki kewenangan, melainkan apakah substansi yang tercantum di dalamnya sesuai dengan dasar penyetaraan.
Dokumen tersebut berkaitan dengan pendidikan Gibran di UTS Sydney Insearch, Australia.
Dalam surat keterangan penyetaraan yang sebelumnya menjadi perhatian publik, pendidikan Gibran di UTS Insearch disebut setara dengan Grade 12 dan disetarakan dengan pendidikan SMK di Indonesia.
Komisi Informasi Pusat pada Maret 2026 juga memutus salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan tersebut sebagai informasi terbuka.
Munarman mempersoalkan status UTS Sydney Insearch.
Menurut dia, lembaga tersebut bukan sekolah menengah seperti SMA di Indonesia, melainkan lembaga yang menyediakan program persiapan bagi calon mahasiswa yang hendak melanjutkan pendidikan ke universitas.
“Mereka menawarkan dukungan akademik yang berdedikasi termasuk loka karya keterampilan belajar dan penasihat akademik. Jadi ini lembaga konsultan. Lembaga persiapan untuk masuk universitas,” kata Munarman dalam tayangan YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Selasa (15/9/2026).
Munarman mengatakan UTS Sydney Insearch memang berada di bawah UTS dan menyediakan fasilitas bagi mahasiswa asing yang hendak melanjutkan pendidikan di universitas tersebut.
“Ini melekat dia di bawah UTS memang. Jadi UTS menyiapkan fasilitas untuk mahasiswa asing yang mau mendaftar sebagai mahasiswa UTS, persiapan dulu masuk ke sini,” ujarnya.
Munarman Soroti Durasi PendidikanSelain status lembaga pendidikan, Munarman juga menyoroti durasi pendidikan yang ditempuh.
Ia membandingkannya dengan masa pendidikan sekolah menengah di Indonesia.
“Dia masa belajarnya antara 10 minggu sampai dengan 35 minggu. Artinya hanya sekitar 2,5 bulan sampai 13,5 bulan,” terangnya.
Berdasarkan hal tersebut, Munarman mempertanyakan dasar penyetaraan pendidikan tersebut dengan jenjang SMK sebagaimana tercantum dalam surat keterangan.
Ia juga mengaitkannya dengan aturan mengenai persyaratan penyetaraan pendidikan yang menurutnya harus dipenuhi.
Persoalan tersebut, kata Munarman, kemudian berkaitan dengan kewenangan pejabat tata usaha negara yang menerbitkan dokumen.
Ia menyebut terdapat aspek kewenangan yang perlu diperiksa dalam penerbitan suatu produk administrasi negara.
“Kalau kita lihat hukum administrasi negara, satu pejabatnya memiliki kewenangan terhadap produk apa yang dikeluarkan. Kedua, kewenangan itu digunakan untuk tidak melampaui. Kalau ini melampaui, menyalahgunakan,” paparnya.
Disebut Sah Secara Formal, Dipersoalkan SubstansinyaMunarman kemudian membedakan antara aspek formal sebuah dokumen dengan substansi yang tercantum di dalamnya.
Ia menyatakan surat tersebut dapat saja diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, tetapi menurut penilaiannya isi surat tetap dapat dipersoalkan apabila tidak sesuai dengan fakta atau dasar penerbitannya.
“Surat keterangan ini, memang dikeluarkan secara sah. Secara formil. Tapi justru isinya tidak benar. Ini dikeluarkan oleh pejabat yang suratnya benar, tapi isinya tidak benar. Alias palsu. Itu yang harusnya jadi masalah,” katanya.
Dari perspektif yang disampaikan Munarman, persoalan tersebut tidak berhenti pada hukum administrasi negara.
Ia juga menyebut adanya kemungkinan persoalan pidana apabila unsur-unsur yang dimaksud dapat dibuktikan.
“Ini menyangkut aspek, satu hukum tata usaha negara, ini adalah dapat jadi objek permohonan pembatalan, dari produk tata usaha negara. Kedua, secara pidana pemalsuan surat kategorinya. Memberikan keterangan palsu di dalam akte otentik. Ini akte otentik, tapi isinya tidak benar,” lanjut Munarman.
“Jadi ada unsur pelanggaran administrasi negara, ada pelanggaran hukum pidana. Ke depan tentu saja berpotensi melanggar hukum tata negara dalam konteks politik tata negara,” imbuhnya.
Pernyataan Munarman tersebut merupakan pandangan dan argumentasi hukum yang disampaikannya terkait dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun pidana tetap bergantung pada pemeriksaan dokumen, dasar penerbitan, fakta pendidikan yang relevan, serta proses hukum oleh lembaga yang berwenang.