‘Sikap Diam’ Parpol Pendukung Saat Gibran Dihantam Badai Gugatan, Ray Rangkuti: Jangan-Jangan Mereka Menunggu Juga Hasilnya?!

DEMOCRAZY.ID – Isu dugaan ijazah palsu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terus mendapat sorotan publik.

Namun, dinamika politik di balik isu tersebut dinilai unik lantaran tidak hadirnya pembelaan dari partai-partai politik pengusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Pengamat politik Ray Rangkuti menyoroti bahwa pembelaan terhadap keluarga Presiden Joko Widodo, termasuk Gibran, lebih banyak digerakkan oleh basis relawan ketimbang partai politik yang mengusungnya.

“Di kasus dugaan ijazah Pak Jokowi yang muncul relawan. Di kasus Gibran, sejauh ini yang saya lihat muncul juga relawan,” ujar Ray Rangkuti dalam diskusi publik yang disiarkan di kanal Sentana TV, Rabu (23/9/2026).

Ia mengkritik pasifnya partai-partai besar pendukung Prabowo-Gibran saat isu ini bergulir.

Menurutnya, secara administratif, partai politiklah yang mendaftarkan dan mengusung pasangan calon ke KPU, sehingga wajar jika publik mempertanyakan komitmen pembelaan dari pimpinan parpol.

“Ke mana partai politiknya? Mestinya isu ini dibela oleh partai politik karena yang mendukung secara administratif menjadi presiden adalah partai politik,” tegasnya.

Sejumlah partai besar dalam koalisi, seperti Golkar, PAN, hingga Demokrat, dinilai cenderung mengambil sikap diam dan tidak pasang badan secara terbuka di publik.

Satu-satunya partai yang terlihat pasang badan adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ia pun berspekulasi mengenai alasan di balik bungkamnya parpol-parpol besar tersebut.

“Kalau kita mau berpikir agak nakal sedikit, jangan-jangan memang mereka menunggu juga hasilnya apa,” pungkasnya.

Tidak Ada Bukti Gibran Lulus SMA

Sebelumnya diberitakan, persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan kualifikasi dan keabsahan syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin, 21 September 2026, kembali menyedot perhatian publik.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi mencecar pihak KPU selaku termohon untuk membeberkan secara transparan risalah perubahan Peraturan KPU (PKPU) yang dinilai menguntungkan salah satu calon.

Tim pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum dan prinsipil menyampaikan argumentasi hukumnya di hadapan majelis hakim.

Pihak pemohon menegaskan bahwa pelantikan jabatan tidak serta-merta menyembuhkan cacat hukum yang sudah terjadi sejak awal proses pencalonan.

Menurut tim pemohon, prinsip dasar negara hukum menetapkan bahwa pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan syarat pencalonan, bukan instrumen kuratif untuk memulihkan keabsahan dari proses yang cacat sejak awal.

“Pelantikan tidak memiliki daya penyembuhan terhadap cacat persyaratan yang sejak awal tidak terpenuhi, terlebih apabila didalilkan terdapat indikasi manipulasi dalam proses pemenuhannya,” papar perwakilan pemohon di ruang sidang.

Pemohon menyoroti adanya dugaan tindakan Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST) yang mengarah pada manipulasi administrasi.

Ada beberapa indikasi utama yang dihadirkan di hadapan majelis hakim:

1. Perubahan Norma PKPU yang Mendadak.

Perubahan pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat 3 yang secara tiba-tiba mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat lulusan luar negeri.

2. Penerbitan Surat Penyetaraan Kilat.

Surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang diterbitkan kurang dari 24 jam pada tanggal 26 Agustus 2019.

3. Transparansi Dokumen Kelulusan.

Hingga gugatan diajukan, dokumen kelulusan dasar yang menjadi landasan penerbitan surat penyetaraan tersebut belum dibuktikan secara terbuka di hadapan publik maupun persidangan.

Artikel terkait lainnya