

DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi dibentuknya Kabinet Bayangan oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada 27 Juli 2026 sebagai alternatif pengawasan dan penyeimbang terhadap pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto-Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud menilai, gerakan seperti Kabinet Bayangan tidak masalah.
Apalagi, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi RI (MK) periode 2008-2013 ini, pemerintahan sekarang diisi oleh menteri atau pembantu presiden yang lemah.
“Intinya kan sekarang pemerintahan menurut saya para menterinya tuh agak agak lemah,” kata Mahfud dalam tayangan podcast/siniar bertajuk Mahfud MD Kupas Habis Kabinet Bayangan Feri Amsari yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (6/8/2026).
Menteri lemah yang dimaksud Mahfud adalah menteri yang tidak bisa memberikan penjelasan yang baik kepada publik, tidak memaparkan program dengan terang, serta tidak mau menjawab kritik.
Sehingga, ia menilai, Kabinet Bayangan bisa menjadi improvisasi dalam gerakan politik guna mengawasi dan memberi contoh bagaimana kabinet dan menteri seharusnya bekerja.
“Ndak beri penjelasan ke publik, lalu programnya apa saja, kalau dikritik nggak menjawab, lalu dilempar ke presiden sendiri, gitu kan?” ujar Mahfud MD.
“Semua kritik-kritik itu mental [terpental], karena menterinya nggak berani, sementara [kritik] tidak sampai ke presiden.”
“Nah, oleh sebab itu kalau dibentuk kayak gini [Kabinet Bayangan] sebagai improvisasi dalam gerakan politik, menurut saya gak apa-apa gitu, untuk menunjukkan ‘ini loh kalau jadi Menteri Sekretaris Negara misalnya ya harus seperti Feri Amsari.”
Sebagai informasi, Kabinet Bayangan dibentuk terinspirasi dari praktik politik dalam sistem parlementer, Shadow Cabinet, di mana oposisi membentuk kabinet bayangan untuk menjalankan fungsi kontrol dan menjadi sparing partner atau lawan tanding pemerintah.
Dalam sistem presidensial seperti Indonesia, fungsi kontrol tersebut seharusnya dijalankan oleh parlemen.
Karena fungsi kontrol itu saat ini dinilai tengah mandek, maka dibentuklah suatu inisiatif Kabinet Bayangan sebagai langkah darurat.
Kabinet Bayangan menjadi wadah edukasi bagi masyarakat mengenai bagaimana seharusnya kebijakan publik dikelola, dan bahwa warga harus berdaya, memiliki kanal untuk bersuara, serta tetap memegang kendali atas jalannya pemerintahan.
15 Anggota Kabinet Bayangan:
Menteri Sekretaris Negara: Feri Amsari
Menteri Perekonomian, BUMN, dan Tenaga Kerja: Media Wahyudi Askar
Menteri Luar Negeri: Shofwan Al Banna
Menteri Sosial dan Layanan Dasar: Nabiyla Risfa Izzati
Menteri Kesehatan: Irma Hidayana
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Iman Zanatul Haeri
Menteri Hak Perempuan dan Marjinal: Khoirunnisa Nur Agustyati
Menteri Riset, Teknologi, dan Digital: Nenden Sekar Arum
Menteri Jaminan Perlindungan Lingkungan Hidup, Pelestarian Hutan, Flora Nusantara & Pembatasan Izin Pertambangan: Iqbal Damanik
Menteri Pertanian dan Kedaulatan Pangan: Isnawati Hidayah
Menteri Dalam Negeri, Desa, Otonomi Daerah, dan Keamanan Negara: Arman Suparman
Menteri Hukum dan Kebijakan Negara: Yance Arizona
Menteri Keuangan dan Tata Kelola Anggaran: Bhima Yudhistira Adhinegara
Menteri Pertahanan: Curie Maharani Savitri
Menteri Sekretaris Kabinet: Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Masih dalam tayangan podcast yang sama, Menteri Sekretaris Negara Kabinet Bayangan sekaligus pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengungkap latar belakang dibentuknya inisiatif politik Kabinet Bayangan.
Peneliti PoshDem (Pusat Studi Politik, Hukum, dan Demokrasi) itu menyebut, Kabinet Bayangan dibentuk karena adanya keresahan yang dirasakan para akademisi dan peneliti terkait sistem pemerintahan di Indonesia yang tercampur aduk.
Menurut Feri, mereka menilai sistem pemerintahan Indonesia yang sejatinya presidensial, malah kental akan sistem parlementer.
“Awal mulanya sih sebenarnya enggak sengaja, karena keresahan-keresahan kita yang belajar hukum tata negara, kok sistem presidensial mulai terasa kental aroma parlementernya,” ujar Feri.
“Misalnya, ada menteri yang melapor Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua DPR melaporkan kepada Presiden, Wakil Ketua DPR tiba-tiba ikut menunggu kabinet ketika dilantik, diumumkan di samping presiden.”
“Percampuran eksekutif dan parlemen. Nah, sebagian dari kita memang belajar perbandingan sistem. Nah, kita merasakan nih percampuran sistem. Jadi, kenapa kita tidak buat juga sesuatu yang menarik dengan sistem ini?”
Lantas, Feri menyebut, Kabinet Bayangan dibentuk sejalan dengan kerangka pemerintah dan oposisi.
Sehingga, dalam Kabinet Bayangan ada menteri yang serupa dengan menteri di Kabinet Merah Putih yang dipimpin Prabowo-Gibran.
Nantinya, diharapkan kedua menteri yang linear dapat saling berdebat mengenai program terkait di hadapan publik.
“Kepikiran sama kita, asyik juga kali ya kalau ada Kabinet Bayangan yang teorinya itu vis-à-vis [berbandingan] antara pemerintah dan oposisi,” jelas Feri.
“Pemerintah kan ada menteri keuangan, maka akan ada oposisi dengan menteri keuangan bayangannya, begitu seterusnya, dan mereka akan berdebat soal gagasan program secara terbuka.”
“Jadi, kalau ada menteri yang tidak mumpuni, bisa ‘habis’ dan dipermalukan di depan publik.”
Feri juga menegaskan bahwa dalam sistem parlementer, kabinet bayangan atau shadow cabinet dibentuk dengan prinsip Zakenkabinet.
Zakenkabinet sendiri merupakan istilah dalam bahasa Belanda yang artinya jajaran kabinet pemerintahan yang menterinya berasal dari kalangan ahli atau profesional kompeten di bidangnya, dan bukan semata-mata merupakan perwakilan atau representasi dari partai politik tertentu.
Sehingga, Kabinet Bayangan bentukan Koalisi Masyarakat Sipil itu juga didasarkan pada konsep Zakenkabinet.
“Jadi, tidak mungkin di dalam sistem parlementer, [menterinya] tidak Zaken, tidak ahli, karena dia akan dipermalukan di depan forum. Tidak hanya pintar, dia juga harus mampu menjelaskan gagasan,” tutur Feri.
“Kalau Pak Purbaya, bertemu Bhima Yudhistira di finance, apa gagasannya. Terus di kita, ada Curie Maharani yang ahli dan kuat soal pertahanan.”