Sentilan Menohok Denny Indrayana untuk Prabowo: Isu Tambang dan Oligarki Cuma Jadi Orasi Tanpa Konsistensi!

DEMOCRAZY.IDPakar Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayana, blak-blakan menyoroti dugaan praktik eksploitasi pertambangan yang dinilainya berpotensi melahirkan praktik koruptif, merusak lingkungan, serta mempertemukan kepentingan bisnis dan politik.

Denny mengaku kembali menerima potongan video rapat Komisi II DPR RI yang berlangsung pada 29 April 2025.

Dalam video tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid tengah menyampaikan pandangannya terkait persoalan pertambangan.

Eksploitasi Sumber Daya Alam

Denny kemudian mengaitkan persoalan pertambangan di Sulawesi Tengah dengan kondisi di Kalimantan Selatan yang merupakan daerah asalnya.

Menurut Denny, eksploitasi sumber daya alam di Kalimantan Selatan telah berlangsung dalam beberapa fase.

“Di Kalsel daerah saya setelah tahun 90-an kayu dieksploitasi, 2000-an batubara dikuras, sekarang marak tambang emas,” ujar Denny, Selasa (18/8/2026).

Ia menilai pola tersebut menunjukkan bagaimana kekayaan alam daerah terus dimanfaatkan tanpa diikuti tata kelola yang memadai.

Denny bahkan menggunakan istilah “mafioso koruptif dan destruktif pada lingkungan” untuk menggambarkan praktik pertambangan yang menjadi perhatiannya.

Kedekatan Pengusaha dan Kekuasaan

Tak hanya itu, Denny kemudian menyinggung posisi Ketua Komisi II DPR RI yang disebutnya merupakan putra Kalimantan Selatan.

Ia mengklaim terdapat kedekatan antara tokoh politik tersebut dengan pengusaha besar yang disebutnya sebagai “Crazy Rich Kalsel”.

Denny juga menyinggung kabar mengenai transaksi pembelian usaha tambang Bayan dengan nilai yang disebut mencapai Rp300 triliun.

Tanah Bumbu hingga Pindad

Denny selanjutnya menyebut Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Ia mengungkap keberadaan sejumlah fasilitas dan aktivitas bisnis di wilayah tersebut, termasuk bandara internasional dan fasilitas industri pertahanan.

“Di Tanah Bumbu tempat tinggalnya selain ada bandara internasional, karena Menhubnya mantan anak buahnya, juga ada pabrik usaha Pindad yang baru dibangun,” lanjut Denny.

Denny turut menyinggung persoalan kapal pesiar yang menurutnya menggunakan logo Menteri Pertahanan.

“Kapal pesiarnya diberi logo Menhan, dan seterusnya,” terangnya.

Denny kemudian membandingkan berbagai persoalan tersebut dengan pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai pengelolaan kekayaan alam Indonesia.

Menurutnya, semangat menegakkan Pasal 33 UUD 1945 tidak cukup hanya disampaikan melalui pidato.

“Ketika usaha tambang bercampur aduk dengan politik, ketika penguasa berkolusi dengan pengusaha, maka pidato Presiden Prabowo menegakkan Pasal 33 UUD 1945, hanya menjadi orasi tanpa konsistensi,” tegas Denny.

Pasal 33 UUD 1945 mengatur prinsip perekonomian nasional serta penguasaan negara atas cabang produksi penting dan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Bagi Denny, persoalan utama bukan hanya mengenai siapa yang mengelola sumber daya alam, tetapi bagaimana negara memastikan kekayaan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia menilai pemerintah tidak boleh memberikan ruang kompromi terhadap praktik korupsi yang melibatkan kekuatan oligarki.

“Hajar korupsi oligarki dan haji, tanpa kompromi!” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya