Rocky Gerung Minta Gibran Mundur Buntut Ijazah, Guru Besar Unair Cium Sinyal ‘Keretakan’ Prabowo-Jokowi!

DEMOCRAZY.ID – Desakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri memicu spekulasi panas mengenai potensi keretakan hubungan politik antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiato, mempertanyakan apakah manuver Rocky tersebut murni pandangan pribadi atau merupakan sinyal terselubung dari lingkaran dalam kekuasaan Prabowo.

Pertanyaan krusial itu mengemuka menyusul status Rocky yang kini memegang jabatan resmi sebagai penasihat presiden usai dilantik pada 2 Oktober 2026.

Dalam pernyataannya di siniar bersama Akbar Faizal, Rocky menyebut pengunduran diri Gibran merupakan langkah elegan guna mengantisipasi akumulasi kemarahan publik pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah.

Melalui unggahan di media sosialnya, Prof. Henri mencermati posisi strategis Rocky di Istana yang memberi bobot politik berbeda pada setiap ucapannya.

“Apa benar sekarang sudah terjadi akumulasi kemarahan publik yang bisa memunculkan amuk massa, jika Gibran tidak mengundurkan diri?” tulis Henri, Senin (12/10/2026).

Henri menilai, jika saran pengunduran diri tersebut mencerminkan aspirasi kubu Prabowo, dinamika ini dapat dibaca sebagai upaya memisahkan pengaruh politik Prabowo dari kelompok yang terafiliasi dengan Jokowi.

“Apakah kubu Jokowi siap menerima saran dari Rocky?” cetus Henri, menggambarkan potensi pergeseran peta keseimbangan kekuatan politik di jajaran pemerintahan.

Sebelumnya, Rocky Gerung beralasan keikutsertaannya dalam jajaran Wantimpres bertujuan agar arus pemikirannya dapat tersampaikan secara langsung kepada Presiden Prabowo.

Ia menilai penanganan polemik dokumen pendidikan Gibran harus dilakukan secara cepat agar tidak berimbas dan menyeret stabilitas pemerintahan Prabowo.

Kendati demikian, desakan Rocky maupun analisis Henri masih berada dalam domain wacana politik.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Presiden Prabowo Subianto atau pihak Istana yang mengindikasikan adanya dorongan agar Gibran melepaskan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

Sementara itu, MK dalam amar putusannya telah menyatakan sengketa terkait dokumen pendidikan Gibran tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena masalah kedudukan hukum pemohon, tanpa merusak atau membatalkan status keabsahan Gibran sebagai Wakil Presiden RI yang sah menurut konstitusi.

Artikel terkait lainnya