Publik Kembali Ungkit Pernyataan Rektor UGM Terkait Polemik Ijazah Jokowi: Sebut Bukan Wewenang Kampus!

DEMOCRAZY.IDPolemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi belum berakhir.

Perdebatan yang sebelumnya ramai di ruang publik kini telah bergeser ke ranah hukum, termasuk sengketa informasi mengenai dokumen akademik Jokowi.

Di tengah desakan agar dokumen tersebut dibuka dan diverifikasi, sikap Universitas Gadjah Mada (UGM) mengenai fisik ijazah Jokowi sebenarnya pernah disampaikan secara terbuka.

Rektor UGM Prof. Ova Emilia menjelaskan bahwa kampus tidak ingin masuk ke dalam perdebatan mengenai bentuk fisik ijazah yang telah diserahkan kepada alumninya.

Pernyataan itu disampaikan Ova dalam forum klarifikasi resmi UGM yang ditayangkan melalui akun YouTube UGM pada 22 Agustus 2025.

Menurut Ova, ijazah merupakan dokumen yang diberikan kepada mahasiswa setelah menyelesaikan seluruh proses pendidikan dan mengikuti wisuda.

Setelah dokumen tersebut diserahkan, keberadaan dan kondisi fisiknya berada di tangan alumni.

UGM Tak Komentari Fisik Ijazah

Dalam forum tersebut, Ova mendapat pertanyaan mengenai gambar ijazah Jokowi yang beredar di media sosial.

Dokumen yang beredar ketika itu menjadi bahan perdebatan karena sejumlah pihak mempertanyakan keasliannya.

Ova mengatakan UGM memilih tidak memberikan penilaian terhadap dokumen fisik yang saat ini berada di tangan Jokowi.

“Oleh karena itu, Universitas Gadjah Mada ini ya kita tidak mau berkomentar terkait dengan ijazah, a piece of paper, yang sudah ada di yang bersangkutan,” ujar Ova dalam forum tersebut, dikutip kembali pada Senin (24/8/2026).

Menurut penjelasan Ova, ijazah Jokowi telah diserahkan setelah yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan di UGM.

Penyerahan itu berlangsung dalam momentum wisuda pada 1985.

Setelah dokumen berada di tangan alumni, UGM tidak lagi menjadikan kondisi fisik dokumen tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab universitas.

“Artinya UGM juga tidak bertanggung jawab. Apakah yang beredar sekarang itu adalah yang diserahkan UGM dulu atau bukan, kita tidak bertanggung jawab untuk itu,” kata Ova.

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan batas yang ditetapkan UGM antara kewenangan akademik universitas dan keberadaan dokumen fisik setelah diserahkan kepada lulusan.

Bukan Berarti UGM Menyangkal Status Akademik

Sikap UGM terhadap fisik ijazah perlu dibedakan dengan keterangan kampus mengenai status akademik Jokowi sebagai alumninya.

Dalam sejumlah pernyataan sebelumnya, UGM telah menyampaikan bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM.

Kampus juga menyebut memiliki catatan akademik mengenai proses pendidikan Jokowi.

Karena itu, persoalan yang muncul kemudian terbagi menjadi dua hal.

Pertama, status Jokowi sebagai lulusan UGM dan catatan akademiknya.

Kedua, bentuk fisik ijazah yang kini berada di tangan Jokowi atau yang beredar di ruang publik.

Ova dalam forum tersebut menegaskan UGM tidak mengambil tanggung jawab atas dokumen fisik setelah diserahkan kepada alumni.

Sengketa Informasi Masuk Pengadilan

Polemik tersebut kini juga berkembang melalui jalur hukum.

UGM sebelumnya didesak mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang berkaitan dengan keterbukaan dokumen akademik Jokowi.

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi), Juju Purwantoro, meminta UGM tidak mengajukan banding dan menjalankan putusan pengadilan.

Desakan itu muncul setelah PTUN Jakarta menolak seluruh permohonan keberatan UGM dalam perkara Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT. Putusan tersebut dibacakan pada 30 Juli 2026.

Menurut Juju, putusan itu menegaskan bahwa salinan ijazah dan dokumen akademik Jokowi pada prinsipnya dapat diakses publik.

Namun, keterbukaan tersebut tetap memiliki batas, terutama terhadap bagian dokumen yang memuat data pribadi yang dikecualikan.

“Kalau tidak segera dibuka, publik bisa curiga kenapa UGM selalu berusaha menghindar dan melindungi dugaan ijazah palsu Jokowi,” ujar Juju.

Ia menilai polemik mengenai dokumen akademik Jokowi telah berlangsung selama bertahun-tahun dan kini telah masuk ke berbagai forum hukum, mulai dari pengadilan hingga sengketa informasi.

“Sudah lebih dari 10 tahun, publik terus berpolemik soal ijazah Jokowi, baik di sidang Pengadilan Negeri, PTUN maupun Komisi Informasi Publik (KIP),” katanya.

Juju meminta UGM menjadikan putusan PTUN Jakarta sebagai momentum untuk menyelesaikan polemik melalui mekanisme keterbukaan informasi sesuai ketentuan hukum.

Ia juga mengkritik sikap Rektor UGM Ova Emilia yang dinilainya masih mempertahankan kerahasiaan dokumen akademik Jokowi.

“Tapi sampai saat ini Rektor UGM Ova Emilia masih terus berusaha menjaga nama baik Jokowi,” ujar Juju.

Di sisi lain, pernyataan Ova mengenai fisik ijazah menunjukkan bahwa UGM memisahkan tanggung jawab institusi terhadap proses akademik dengan kondisi dokumen setelah diserahkan kepada lulusan.

Perbedaan sudut pandang inilah yang membuat polemik ijazah Jokowi kembali menjadi perhatian.

Di satu sisi terdapat tuntutan keterbukaan dokumen melalui mekanisme hukum.

Di sisi lain, UGM menegaskan batas tanggung jawabnya terhadap fisik ijazah yang telah berada di tangan alumninya.

Artikel terkait lainnya