DEMOCRAZY.ID – Pernyataan pakar hukum tata negara, Prof Denny Indrayana, yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo bukan seorang negarawan mendapat respons dari Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto.
Henri mengaku memahami argumentasi yang disampaikan Denny, khususnya ketika mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut mengaitkan penilaiannya dengan sikap Jokowi dalam persoalan Gibran Rakabuming Raka serta polemik ijazah yang selama ini bergulir.
Selain itu, Henri turut menyinggung keberadaan relawan yang disebutnya sebagai buzzer Jokowi.
Menurut Henri, kelompok tersebut tidak hanya muncul ketika Jokowi masih berstatus sebagai calon presiden, tetapi tetap ada ketika Jokowi menjabat sebagai presiden hingga setelah tidak lagi menduduki jabatan tersebut.
Henri mengatakan, argumentasi Denny mengenai Jokowi sebagai sosok yang dinilai tidak negarawan dapat dipahami, terutama ketika dikaitkan dengan sejumlah persoalan yang melibatkan keluarga Jokowi.
“Saya memahami argumentasi Prof Denny Indrayana yang melihat Pak Jokowi bukanlah negarawan saat terkait urusan Gibran dan sikapnya dalam urusan ijazah palsu,” ujar Henri, Senin (24/8/2026).
Menurut Henri, dua persoalan tersebut menjadi bagian yang disoroti Denny dalam membangun argumentasi mengenai sikap kenegarawanan Jokowi.
Selain persoalan Gibran dan ijazah, Henri juga menyinggung keberadaan relawan Jokowi yang menurutnya memiliki perjalanan cukup panjang.
Ia mengaitkannya dengan pernyataan Denny mengenai relawan atau buzzer yang tetap eksis dalam berbagai fase perjalanan politik Jokowi.
“Apalagi saat bicara tentang relawan alias buzzer Pak Jokowi yang sudah ada saat masih calon presiden, saat sudah jadi presiden, dan setelah jadi mantan presiden,” tandasnya.
Sebelumnya, Denny blak-blakan menyoroti keberadaan relawan Jokowi yang tidak hanya muncul ketika proses pencalonan presiden berlangsung.
Ia mengatakan, secara umum relawan identik dengan masa kontestasi politik ketika seseorang masih berstatus sebagai calon presiden.
“Dalam sejarah republik, baru sekali ini ada presiden, punya relawan, pada saat jadi capres, pada saat presiden, dan setelah menjadi presiden,” ujar Denny, Minggu (23/8/2026).
Menurut Denny, relawan semestinya hadir ketika seorang tokoh sedang mengikuti kompetisi politik.
Setelah terpilih menjadi presiden, seorang pemimpin seharusnya berdiri sebagai pemimpin bagi seluruh rakyat.
“Kenapa? Relawan itu adanya pada saat capres, pada saat ada kompetisi. Di situlah ada seorang relawan,” ucapnya.
“Begitu dia menjadi presiden, dia presiden seluruh rakyat Indonesia. Setelah selesai, jangankan setelah selesai, pada saat menjadi presiden beliau punya relawan,” sambungnya.
Denny kemudian menjelaskan standar yang ia gunakan ketika menyebut seseorang sebagai negarawan.
Menurut dia, seorang negarawan harus mampu mengutamakan kepentingan negara dibandingkan kepentingan pribadi maupun keluarga.
“Setelah beliau masih punya relawan, negarawan adalah orang yang meletakkan negara di atas kepentingan keluarga dan pribadinya,” tukasnya.
Denny kemudian mengaitkan pandangan tersebut dengan polemik ijazah Jokowi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Ia menekankan bahwa polemik ijazah menjadi salah satu contoh yang memperkuat kritiknya terhadap Jokowi.
Menurut Denny, persoalan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan bahkan melibatkan berbagai institusi negara.
“Dalam kasus ijazah palsu itu, itu adalah kepentingan pribadi Pak Jokowi di atas negara. Negara terseret 11 tahun hanya menyoal masalah ijazah beliau,” jelasnya.
Denny berujar, persoalan tersebut tidak semestinya berlarut-larut hingga menyeret negara apabila kepentingan publik benar-benar ditempatkan sebagai prioritas.
Tidak berhenti di situ, Denny juga kembali mengungkit persoalan yang pernah ia sampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengaku pernah mengirimkan surat dari Melbourne yang mempertanyakan keterlibatan Anwar Usman dalam perkara yang berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka.
“Saya menulis surat ke Mahkamah Konstitusi waktu itu dari Melbourne. Menyoal Pak Anwar Usman bisa menyidang kasus yang terkait dengan Gibran,” imbuhnya.
Menurut Denny, surat tersebut dikirim beberapa bulan sebelum putusan yang kemudian dikenal sebagai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Saya tulis tiga-empat bulan sebelum kasus itu diputus menjadi Putusan 90, saya bilang, ini ada potensi benturan kepentingan. Pak Anwar Usman mestinya mundur, pada saat diperiksa MKMK,” timpalnya.
Denny juga mengungkap adanya pernyataan Ketua MKMK saat itu, Prof Jimly Asshiddiqie, yang menurutnya mempertanyakan mengapa surat yang ia kirim tidak segera diproses.
“Prof Jimly bilang ini tiga bulan yang lalu ada surat dari Prof Denny, kenapa tidak diproses, padahal seharusnya diproses dong, supaya tidak menjadi masalah skandal,” tegasnya.
Denny menyebut Putusan 90 sebagai salah satu persoalan yang menurutnya memperlihatkan adanya masalah dalam aspek etika dan konstitusionalitas.
Ia kemudian menghubungkan hal tersebut dengan proses politik Gibran hingga akhirnya menjadi Wakil Presiden.
“Apa yang terjadi, kenapa saya menarik ini dalam hal Putusan 90, Pak Jokowi kembali konsisten tidak menjadi negarawan,” bebernya.
Denny menganggap terdapat persoalan besar ketika kepentingan keluarga dianggap lebih dominan dibandingkan kepentingan negara.
“Karena beliau kemudian meletakkan nasib bangsa ini, dalam bayangan saya ini skandal yang menyakitkan banyak orang yang berada di kementerian negara,” cetusnya.
Denny kemudian menyinggung posisi Gibran yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden.
Ia menyebut persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan keluarga, tetapi juga berkaitan dengan persoalan etik dan konstitusionalitas yang menurutnya semestinya mendapat perhatian.
“Karena persoalan etika konstitusionalitas anak beliau Gibran yang problematik secara etikabilitas dan intelektualitas menjadi Wakil Presiden, dalam hal itu yang dikedepankan bukan pribadi, tapi keluarga,” terangnya.
Lebih jauh, Denny menegaskan bahwa polemik ijazah Jokowi bukan satu-satunya persoalan yang menjadi dasar kritiknya.
Ia menyebut kasus tersebut sebagai bagian dari rangkaian persoalan yang menurutnya memperlihatkan ketidaknegarawanan Jokowi.
“Kasus ijazah ini hanyalah rentetan kesekian dari kepalsuan-kepalsuan dan ketidaknegarawanan Presiden Jokowi,” pungkasnya.