DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melempar bola panas ke sejumlah lembaga.
Persoalan yang ditemukan MK kini berpotensi berlanjut ke DPR, penegak hukum, partai politik, hingga Gibran sendiri.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan karena menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Alhasil, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard.
Bivitri menilai putusan tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai kekalahan pemohon.
Menurut dia, MK tetap masuk ke substansi persoalan pendidikan Gibran, tetapi membatasi putusannya pada persoalan kedudukan hukum pemohon.
“MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing). Istilah hukumnya: tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard),” tulis Bivitri melalui akun Threads pribadinya, dikutip Rabu (7/10/2026).
Menurut Bivitri, putusan tersebut menjadi langkah yang secara politik paling jauh yang dapat diambil MK dalam perkara ini.
Sebab, Mahkamah tetap menilai substansi mengenai dokumen pendidikan Gibran, tetapi permohonan para pemohon terhenti karena persoalan legal standing.
“Kalah? Tidak juga. Menurut saya Nampaknya memang ini yang terjauh sec. politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing,” ucapnya.
Bivitri kemudian melihat putusan tersebut sebagai lemparan bola panas kepada sejumlah pihak.
DPR, khususnya partai-partai di dalamnya, dinilai memiliki ruang untuk memulai proses pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran.
Selain itu, penegak hukum dinilai dapat menindaklanjuti temuan MK mengenai dugaan persoalan atau manipulasi terkait dokumen pendidikan Gibran.
Bola juga mengarah kepada DPR dalam kaitannya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bivitri menilai lembaga legislatif dapat mengevaluasi bahkan memberikan sanksi terhadap KPU terkait proses pencalonan Gibran.
Sementara bagi partai politik, Bivitri menilai putusan tersebut menjadi sinyal agar Gibran tidak lagi dicalonkan dalam kontestasi politik pada 2029.
“Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin nggak tuh?,” tulis Bivitri.
Lihat di Threads