DEMOCRAZY.ID — Kepanikan melanda kubu pendukung dinasti Solo setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membongkar masalah dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka!
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menjadi wadah politik keluarga Jokowi akhirnya terang-terangan mengakui bahwa Gibran memang tidak pernah memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, Rabu (21/10/2026).
Ahmad Ali tidak bisa lagi menutupi kenyataan bahwa Gibran memang tidak pernah menuntaskan pendidikan SMA di Indonesia.
Ia beralasan, setelah lulus SMP, putra sulung Jokowi itu melanjutkan sekolah ke luar negeri yang memiliki sistem pendidikan berbeda.
“Ya memang tidak tamat SMA, sekolah di luar negeri bukan SMA. Tapi masa bisa sarjana kalau tidak punya pendidikan yang setara SMA? Yang kemudian universitas di luar negeri bisa menerima dia,” kata Ali, dilansir Rabu (21/10/2026).
Namun, pembelaan dari PSI ini justru dinilai menjadi senjata makan tuan.
Pasalnya, UU Pemilu secara tegas mewajibkan adanya ijazah atau surat penyetaraan resmi SMA/SLTA yang diakui negara sebagai syarat mutlak pendaftaran capres-cawapres, bukan sekadar klaim sepihak tanpa bukti dokumen sah.
Alih-alih meminta maaf atas masalah administrasi ini, Ahmad Ali justru menyindir masyarakat sipil dan para ahli yang terus menagih kejelasan hukum.
Ia menyebut kritik masyarakat yang mempertanyakan keabsahan posisi Wakil Presiden sebagai tindakan “kegenitan”.
“Tidak usah kegenitan lah, hal-hal yang tidak penting untuk diurus. Situasi negara kita hari ini banyak sekali hal yang harus kita urus,” ujar Ali.
Ali membela diri dengan menyatakan bahwa belum ditemukannya bukti ijazah SMA oleh MK bukan berarti Gibran tidak lulus sekolah.
Ia meminta publik berhenti mempermasalahkan hal tersebut dan lebih fokus pada urusan bangsa yang lain.
Upaya pembelaan dari PSI ini justru makin mempertegas bahwa posisi Gibran sebagai Wakil Presiden berada dalam masalah hukum yang serius.
Mengabaikan syarat ijazah SMA yang diatur undang-undang dengan alasan bukan hal penting dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum negara.
Pengakuan dari PSI bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA kini menjadi alasan kuat bagi DPR untuk segera menggunakan Hak Angket guna memproses pemakzulan Gibran dari jabatannya!