DEMOCRAZY.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara ikut mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
Desakan ini mencuat di tengah sorotan publik yang luas terhadap status hukum dan legitimasi kepemimpinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sejumlah elemen masyarakat, aliansi sipil, hingga tokoh politik terus berdatangan ke kompleks parlemen untuk menuntut kejelasan sikap dari para wakil rakyat.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf meminta Fraksi PKS DPR RI mengkaji usulan penggunaan hak angket untuk membentuk panitia khusus (pansus) yang mengusut polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia juga meminta fraksi partainya menjalin komunikasi dengan fraksi lain dan pimpinan DPR untuk membahas langkah yang dapat ditempuh parlemen.
Permintaan itu disampaikan Muzzammil setelah menerima sejumlah perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil, di antaranya Ray Rangkuti, Ubedillah Badrun, dan Effendi Ghazali, di kantornya di Jakarta Selatan, Senin, 12 Oktober 2026.
Muzzammil mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) mengenai persyaratan pendidikan Gibran bersifat final dan mengikat.
Namun, ia menilai aspirasi masyarakat untuk mendiskusikan persoalan tersebut melalui jalur hukum dan konstitusional merupakan bagian dari proses demokrasi.
“Tentu ya kita hargai ini bagian dari pendewasaan politik hukum kita. Permintaan publik adalah mendialektusi secara hukum dan konstitusional. Permintaan itu ya memang sesuatu yang wajar dalam pikir demokrasi ya,” kata Muzzammil seusai pertemuan.
Meski demikian, Muzzammil belum menyatakan dukungan final terhadap pembentukan pansus.
Ia menyerahkan pembahasan lebih lanjut kepada Fraksi PKS DPR, termasuk untuk menimbang kemungkinan langkah bersama dengan fraksi lain.
Menurut dia, partai politik yang memiliki perwakilan di parlemen perlu merespons isu yang berkembang di masyarakat.
Karena itu, PKS akan membuka ruang komunikasi untuk mencari langkah yang dinilai tepat dalam menyikapi polemik tersebut.
Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Dr. Mulyanto, menegaskan bahwa lembaga legislatif harus memberikan kejelasan dalam perkara ini agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Menurutnya, dalam kehidupan publik, kepastian hukum adalah bagian mutlak dari keadilan, dan negara tidak boleh memelihara teka-teki terlalu lama.
“PKS mendorong agar DPR menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas, transparan, dan sesuai koridor konstitusi. Ini soal bagaimana institusi demokrasi bekerja, bagaimana hukum dijalankan, dan bagaimana kepercayaan publik dijaga,” ujar Mulyanto dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2026) lalu.
Kendati demikian, Mulyanto mengingatkan agar DPR tetap mendudukkan perkara ini secara proporsional.
Lembaga perwakilan rakyat diminta untuk tidak mendahului hasil pendalaman lanjutan, terutama jika nantinya ditemukan unsur-unsur pidana, namun di sisi lain DPR juga tidak boleh bersikap pasif menghadapi dinamika konstitusional yang sedang bergulir.
Senada dengan sikap tersebut, Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sofyan, dalam pernyataan resminya di laman resmi partai menyampaikan bahwa PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRes/XXIV/2026.
PKS menilai putusan tersebut telah menjadi perhatian publik luas dan perlu dicermati secara mendalam oleh DPR RI sesuai fungsi konstitusionalnya.
Pipin menambahkan bahwa konstitusi telah menetapkan standar etika, integritas, dan kepatuhan yang tinggi bagi seorang Presiden dan Wakil Presiden.
Merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sumpah jabatan menuntut pemegang kekuasaan untuk memegang teguh konstitusi dengan selurus-lurusnya.
“Demokrasi yang sehat membutuhkan bukan hanya kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga keteladanan dalam menjaga hukum, etika, dan kepatutan,” ungkap Pipin dalam rilis resminya.
Dorongan agar parlemen menggunakan hak konstitusionalnya kini semakin menguat dari berbagai fraksi dan kalangan masyarakat.
Sejumlah partai politik di Senayan mulai memperhitungkan langkah hukum dan politik yang tepat, termasuk wacana penggunaan hak angket maupun hak menyatakan pendapat guna menyikapi dinamika yang berkembang.
Di sisi lain, pengamat politik menilai bahwa suasana kebatinan di tingkat akar rumput dan kalangan konstituen menuntut respons cepat dari partai-partai politik.
Jika parlemen dinilai lamban atau tidak peka terhadap aspirasi publik, dikhawatirkan hal tersebut dapat berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara menjelang tahun-tahun politik berikutnya.