Jokowi Maju Cawapres 2029 Lagi Lewat Jalur Belakang? Pakar HTN Bongkar ‘Celah Maut’ UUD 1945 Demi Ambisi Tiga Periode!

DEMOCRAZY.ID — Wacana spekulatif mengenai ambisi politik dinasti yang tak pernah surut kembali memantik perdebatan sengit di ruang publik.

Di tengah memanasnya suhu politik menjelang kontestasi mendatang, peluang mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk kembali menduduki kursi kekuasaan sebagai calon wakil presiden pada 2029 dibedah secara tajam dari sudut pandang ketatanegaraan.

Tiga Poin Analisis Titi Anggraini: Dari Batas Konstitusi hingga Celah Amandemen

Pakar Hukum Tata Negara, Titi Anggraini, membeberkan sejumlah kalkulasi yuridis terkait potensi kembalinya sang mantan kepala negara ke panggung eksekutif tertinggi kedua di tanah air.

1. Kedudukan Tunggal Presiden dan Wakil Presiden

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, posisi seorang presiden dan wakil presiden dipandang sebagai satu kesatuan paket kekuasaan yang tidak terpisahkan.

Kehadiran seorang wakil presiden pada dasarnya difungsikan sebagai penyangga utama sekaligus pengganti pemegang mandat tertinggi manakala kepala negara berhalangan tetap atau tidak mampu menjalankan roda pemerintahan.

“Ada wakil presiden itu untuk menggantikan peran, jika terjadi kondisi presiden tidak bisa melaksanakan tugas,” kata Titi, dikutip dari kanal YouTube Hendri Satrio, Rabu (5/8/2026).

2. Benteng Pembatasan Kekuasaan dan Larangan Konstitusional

Secara prinsip hukum yang berlaku universal dalam semangat reformasi, pembatasan masa jabatan adalah harga mati untuk mencegah tirani.

Oleh karena itu, Titi menegaskan bahwa aturan larangan menjabat lebih dari dua periode tidak hanya berlaku bagi kursi presiden semata, melainkan mengikat seluruh jabatan eksekutif berjenjang di bawahnya.

Seorang mantan presiden yang telah berkuasa penuh selama dua periode secara otomatis tertutup jalurnya untuk turun kasta menjadi orang nomor dua.

Sebagaimana halnya aturan yang melarang kepala daerah petahana, ketentuan tersebut berlaku mutlak.

“(Jokowi) tidak bisa menjadi wapres. Gubernur, wali kota, bupati yang sudah dua periode pun, tidak bisa maju calon wagub, wabup, atau calon wakil wali kota,” ujarnya.

3. Celah Sempit Melalui Amandemen UUD 1945

Kendati secara normatif pintu tersebut telah terkunci rapat oleh konstitusi, dinamika politik kekuasaan di Indonesia kerap kali diwarnai oleh kompromi elite yang di luar dugaan.

Titi mengingatkan bahwa satu-satunya celah hukum yang tersisa jika skenario nekat tersebut hendak dipaksakan adalah dengan melalukan perubahan fundamental terhadap konstitusi negara.

Langkah amandemen UUD 1945 menjadi satu-satunya jalan pintas legal bagi ambisi politik tanpa batas.

Namun, skenario perubahan aturan main demi kepentingan individu ini dinilai bakal membawa malapetaka besar bagi kemunduran demokrasi.

“Ruang itu hanya terbuka melalui amandemen UUD. Kalau sampai itu terjadi, saya tidak bisa membayangkan,” ucapnya tegas.

Artikel terkait lainnya